KUPANG – Sidang praperadilan tersangka kasus Penkase, Ira Ua dengan tergugat penyidik Polda NTT digelar pagi ini pukul 09.40 Wita. Adapun permohonan tersangka Ira Ua melalui kuasa hukumnya, ada tujuh poin.
Pantauan kupangterkini.com Kamis (12/5/22) pemohon (Ira Ua) melalui kuasa hukumnya memohon kepada ketua pengadilan negeri berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya yakni, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, penetapan pemohon (Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira) sebagai tersangka sebagaimana surat penetapan tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Menyatakan hukum bahwa segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh termohon (Penyidik Polda NTT) terhadap pemohon terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa atau pembunuhan anak adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang menetap. Empat, menyatakan hukum bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum.
Kelima, memerintahkan kepada termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap pemohon. Berikutnya, menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon dan yang sifatnya merugikan pemohon.
Terakhir, membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara. Selanjutnya, saat ditanyakan Majelis Hakim terkait jawabannya, pihak Polda NTT menyatakan akan memberikan jawaban pada besok hari (13/5) kemudian sidang ditunda.
laporan : yandry imelson
Komentar