Bank Bukopin Digugat Nasabahnya Terkait Dana Raib 3 Miliar

Berita Kota1160 Dilihat

KUPANG – Kasus raibnya dana nasabah Bank Bukopin nampaknya berbuntut panjang. Pasalnya, Rebeka Adu Tadak melalui kuasa hukumnya, Agustinus Nahak SH, MH menggugat Bank tersebut bersama PT Mahkota di Pengadilan Negri Kupang.

Pantauan kupangterkini.com Selasa (22/3/22) dengan didampingi kuasa hukum serta keluarganya, Rebeka Adu Tadak tiba di Pengadilan Negri Kupang sekitar pukul 10.00 Wita. Berdasarkan jadwal, sidang perdana akan digelar hari ini mulai pukul 10.35 Wita.

Kuasa hukum Rebeka Adu Tadak, Agustinus Nahak SH, MH yang ditemui awak media menyatakan bahwa, kedatangan pihaknya ke Pengadilan karena telah mendaftarkan gugatan antara Rebeka Adu Tadak dengan Bank Bukopin. “Panggilannya hari ini, jadi kami datang on time, kalau pihak lawan datang atau tidak kami tidak tau,” jelas Agus.

Agus menambahkan alasan menggugat Bank Bukopin serta PT Mahkota semata – mata guna mendapatkan keadilan bagi kliennya. “Tuntutan kita adalah perbuatan melawan hukum yang dimana ada perbuatan, ada kerugian, ada kesalahan yang dilakukan si tergugat,” tambahnya.

Karena menurut Agus, kliennya sebagai nasabah Bank Bukopin merasa dirugikan. “Uang Rp 3 miliar hilang begitu saja, jadi lebih baik kita datang ke Pengadilan Negri, rumah keadilan mencari kepastian hukum, mencari keadilan bagi klien kami,” ungkapnya.

Selain Bank Bukopin yang digugat, PT Mahkota juga digugat oleh pihak Rebeka Adu Tadak. “Tergugat satu itu Bank Bukopin tergugat dua adalah PT Mahkota,” tandas Agus.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Nasabah Bukopin Kupang, Rebeka Adu Siapkan 42 Bukti
Baca Juga :  Bank Bukopin Hormati Keputusan Hakim PN Kupang

Komentar