Ketua DPRD NTT Tak Diundang Ikut Acara Wapres

Berita Kota2636 Dilihat

KUPANG – Kedatangan Wakil Presiden RI, Prof. Dr. K.H Ma’Ruf Amin ke Labuan Bajo, NTT dengan tujuan menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimda NTT. Kedatangan Wapres disambut sejumlah pejabat daerah NTT, namun ada hal yang menarik yakni, tidak hadirnya ketua DPRD NTT, Emilia Nomleni dalam kegiatan dimaksud karena tidak diundang.

Saat kupangterkini.com mencoba mengonfirmasi kepada ketua DPRD provinsi NTT, Emilia Nomleni tentang kebenaran tersebut, ia mengatakan bahwa saat ini masih di desa. “Nanti saya telpon karena masih di desa, signal kurang bagus,” ungkapnya melalui pesan singkat.

Sementara itu, Cendana Abubakar, mantan anggota DPRD Provinsi NTT mengatakan bahwa, ia juga baru mengetahui acara tersebut. “Sangat disayangkan kalau ketua DPRD tidak diundang, sedangkan Forkopimda yang lain diundang,” sesalnya.

Cen menambahkan bahwa, sebagai mantan anggota DPRD ia memahami dengan baik siapa saja yang seharusnya diundang dalam Forkopimda. “Berdasarkan undang – undang nomor 23 tahun 2014, kalau memang ketua DPRD tidak diundang mestinya pihak sekretariat daerah menyampaikan, sehingga tidak ada polemik diluar, kenapa ibu Emi selalu tidak hadir,” tambahnya.

Menurut Cen, harusnya ini dijelaskan secara terbuka. “Ini kan acaranya Forkopimda tapi ketua DPRD tidak diundang, ini jadi tanda tanya besar, acaranya Forkopimda Provinsi, Kabupaten/Kota tetapi ketua DPRD tidak dilibatkan,” ungkapnya.

Namun secara terang – terangan Cen menuding bahwa keadaan tersebut berbau busuk. “Bau busuknya orang tau, tapi sumber busuknya tidak ada yang tau,” cecarnya.

Chen juga membeberkan bahwa memang benar ketua DPRD Emilia Nomleni tidak diundang dalam kegiatan dimaksut. “Sudah dikonfirmasi bahwa ibu Emi tidak diundang dan ini bukan kali pertama,” tandasnya.

Berdasarkan aturan, Forkopimda tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota berasal dari lima unsur. Pertama, kepala daerah, pimpinan DPRD, pimpinan kepolisian, pimpinan kejaksaan serta pimpinan satuan teritorial TNI di daerah.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Motor Bermasalah, Pengendara Tergelincir
Baca Juga :  Tetap Jadi Anggota DPRD Maharnya Harus Rp 500 Juta

Komentar