Tinus Perko Divonis Seumur Hidup

Hukum & Kriminal2505 Dilihat

OELAMASI – Setelah sempat ditunda, sidang putusan tersangka pembunuhan dua wanita, Yustinus Tanaem alias Tinus Perko digelar. Tinus yang dengan bengis menghabisi kedua korban tersebut divonis hukuman seumur hidup.

Pantauan kupangterkini.com Senin (31/1/22) Hakim yang memimpin persidangan yakni, Fransiskus Xaverius Lae (ketua), serta hakim anggota Alfhan Rizal Alboneh serta Fridwan Fina.

Persidangan digelar di PN Oelamasi, Kabupaten Kupang, sedangkan Tinus menghadiri sidang melalui Zoom dari Rutan Klas IIB, Kupang.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Tinus secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah.

“Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dan dijatuhi hukuman seumur hidup,” ucap Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Rumah Tak Layak Huni Masih Banyak di Kupang
Baca Juga :  Ketua LP2TRI Merasa Dirinya Dikriminalisasi

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar