Dosen, Mahasiswa dan Tridharma Perguruan Tinggi

Features4810 Dilihat

Kata dosen secara filosofis berasal dari bahasa belanda docent, yang disebut guru (pendidik). Perspektif sosiologis, dosen memiliki arti sebagai pelayan masyarakat yang memberikan ilmu dan pengetahuan sesuai dengan kompetensi masing-masing. Sisi yuridis, merujuk pasal 1 angka (2) UU no 14/2005 tentang Guru dan Dosen, secara eksplisit menyatakan dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, menyebarluaskan ilmu pengetahuan teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian juga pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 29 angka (8), angka (12), dan angka (15) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3/2020 tentang SNPT memberikan batasan dan syarat minimal kualifikasi akademik dosen yaitu, (1) berpendidikan magister yang relevan dengan program studi untuk program sarjana, (2) berpendidikan doktor yang relevan dengan program studi untuk program magister (3) berpendidikan doktor yang dengan program studi untuk program doktoral. Selain itu, dosen termasuk dalam civitas akademika yang bersama mahasiswa dalam perguruan tinggi.

Perspektif etimologi memberikan definisi mahasiswa berasal dari 2 (dua) kata yakni Maha dan Siswa. Maha diambil dari bahasa sansekerta yang artinya Ter, Paling, Tinggi. Sedangkan siswa artinya pelajar, sehingga digabungkan menjadi mahasiswa berarti terpelajar. Adapun secara terminologi mahasiswa adalah sebutan bagi orang yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Ditinjau dari sisi yuridis, mahasiswa ialah peserta didik pada jenjang perguruan tinggi (Pasal 1 angka (15) UU no 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi).

Dosen dan mahasiswa merupakan unsur penting serta pendukung terlaksananya Tridharma Perguruan Tinggi. Merujuk pada bahasa sansekerta, Tri berarti tiga dan Dharma berarti kewajiban. Hal ini, memberikan definisi bahwa terdapat 3 (tiga) kewajiban yang ada dalam perguruan tinggi, yaitu (1) pendidikan dan pengajaran, (2) penelitian dan (3) pengabdian kepada masyarakat. Ditinjau dari sisi yuridis, Tridharma PT ialah kewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (Pasal 1 angka (9) UU no 12/2012). Dengan demikian, dosen dan mahasiswa wajib melaksanakan Tridharma PT.

Komentar