Penerapan Pasal Pembunuhan Anak Bisa Di Lakukan

Berita Kota2776 Dilihat

KUPANG – Kasus pembunuhan Astrid dan Lael cukup panjang serta menyita perhatian publik, mulai dari akademisi, praktisi hukum, organisasi massa (Ormas) hingga para aktivis. Bahkan untuk membedah kasus tersebut, diadakan diakusi yang menampilkan narasumber berkompeten pada bidangnya masing – masing.

Ditemui kupangterkini.com pada akhir diskusi, kuasa hukum keluarga Manafe, Adithya Nasution SH mengatakan bahwa, dalam diakusi yang digelar sekitar pukul 15.30 tersebut memberikan pencerahan dan masukan dari narasumber yang merupakan akademisi. “Jadi kita banyak masukan banyak terkait pasal penerapan dan keterangan dari kabid humas juga sudah clear, terkait dengan penanganan,” ucapnya.

Adithya juga berharap kedepan, masukan yang diberikan ketua komisi perlindungan anak (KPA) yang meminta pasal perlindungan anak dapat diterapkan dan ditangani tersendiri. “Itu nanti kita akan bahas dengan tim dari kuasa hukum bagaimana mekanismenya bersama – sama dengan KPA NTT,” tambahnya.

Lanjut Adithya, harapannya perkara tersebut tidak berhenti sampai disini. “Harapan teman – teman juga pada diskusi tadi, semuanya sepakat dari kabid humas juga sepakat bahwa perkara ini harus terang dan jelas. Andaikata siapapun yang terlibat maka dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya.

Sementara itu, menemui Kabid humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna diakhir diskusi dengan singkat mengatakan bahwa diskusi kali ini menjadi edukasi bagi masyarakat. “Diskusi kali ini menjadi edukasi yang baik bagi masyarakat,” ucapnya singkat.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Eksepsi Ira Ua Ditolak Majelis Hakim
Baca Juga :  Saksi Aldo Menyesal & Kecewa Membantu Randy

Komentar