Kuasa Hukum RB Yakin Adegan Pra Rekontruksi Sudah Sesuai

Hukum & Kriminal3524 Dilihat

KUPANG – Pada pra rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak yang dilaksanakan Kamis (16/12/21) pagi, tampak hadir kuasa hukum tersangka RB alias Randy. Dua orang kuasa hukum tersangka hadir dan mengikuti setiap adegan yang diperagakan hingga selesai 21 adegan.

Ditemui media sesaat setelah berakhirnya pra rekonstruksi, tim kuasa hukum tersangka, Benny Taopan SH, MH menyatakan bahwa, baginya semua sudah berkesesuaian. “Karena korban sudah mengakui apa yang dilakukan, tinggal kita buktikan dalam sidang saja,” jelasnya.

Benny melanjutkan bahwa prosesnya belum selesai dan baru pra rekonstruksi. “Apakah yang dijelaskan oleh tersangka itu berkesesuaian tidak nanti pada tahap rekonstruksi seperti apa kita menunggu itu,” ungkap Benny.

Selanjutnya, menambahkan pernyataan tim kuasa hukum tersangka, Yance Thobias Mesah SH, bahwa hasil pra rekonstruksi tersebut adalah hasil rangkaian alat bukti yang ada berupa saksi dan barang bukti. “Kami sebagai lawyernya hanya mendampingi, ruang kami akan beraksi itu di persidangan nanti,” ucapnya.

Yance juga menyatakan bahwa, untuk membuktikan apakah peristiwa tersebut dikenakan pasal – pasal yang berkesesuaian atau tidak nantinya diuji bersama. “Karena ini negara hukum, semua itu harus diletakkan berdasarkan aturan – aturan hukum,” tutupnya.

Sementara itu, Dirkrimum Polda NTT, Kombes Pol Eko Widodo di tempat terpisah mengatakan bahwa, pra rekonstuksi yang digelar bertujuan untuk melihat penyesuaian. “Penyesuaian biar nanti saat pelaksanaan rekonstruksi yang benar – benar di TKP tidak ada kesulitan atau hambatan,” jelasnya.

Eko melanjutkan bahwa, pada pra rekonstruksi ada 21 adegan yang dilakukan. “Rekan – rekan sudah mendengar sendiri apa yang ada di BAP, apa yang ada dipraktekkan saat rekonstruksi sudah dengar dan sudah melihat semua,” ucapnya.

Ia juga mengatakan hal tersebut yang patut diinfokan kepada masyarakat agar tidak ada opini – opini yang membingungkan. “Tahap selanjutnya nanti kita akan ekspos dulu ke kejaksaan selanjutnya rekonstruksi lagi.

Saat ditanyakan apakah tersangkanya hanya satu, Eko menjawab dengan singkat, “untuk sementara itu dulu, tidak ada perkembangan, kan rekan – rekan bisa melihat tadi,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Masuk Lapas Wanita, Ira Ua Diberi Perlengkapan Sholat
Baca Juga :  Harapan Keluarga Sidang Tak Ditunda Lagi

Komentar