Pemerkosa Anak Kandung Diringkus

SO’E – Tersangka kasus penganiayaan serta pemerkosaan, Nikolaos Bahael berhasil diringkus aparat gabungan Pamtas RI – RDTL Pos Kout dan Babinsa Kodim 1621 TTS. Tersangka ditangkap di pasar Eban, desa Bestobe, kecamatan Tobu, kabupaten TTS.

Informasi pensatgas kepada kupangterkini.com Rabu (8/12/21) penangkapan tersangka yang sudah buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres TTS sejak tiga bulan silam tersebut dipimpin anggota Pos Kout, Sertu Sukardi Borotading dan Kopka Pitron, Babinsa desa Fatumnutu, kodim 1621 TTS. Kronologi kejadian berdasarkan keterangan korban, tersangka yang adalah ayah kandungnya melakukan aksi pemerkosaan tersebut sebanyak dua kali di tempat berbeda.

Pada kesempatan kedua korban dimintai untuk melayani nafsu ayahnya tersebut, korban sempat menolak namun tersangka melakukan penganiayaan kepada korban. Korban sendiri baru berusia 10 tahun.

Kronologi penangkapan, Dansatgas Pamtas RI – RDTL, Letkol Infantri Andy Lulianto melalui wadansatgas, Mayor Infantri Faishal Riza memberikan perintah lisan berkoordinasi dengan pihak polsek Miomaffo Barat untuk segera melakukan pengintaian terhadap pelaku. Pada Selasa (7/12) sekitar pukul 08.50 Wita, pelaku berhasil diringkus tim gabungan tanpa perlawanan.

Selanjutnya, tersangka yang melakukan kekerasan serta pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih dibawah umur tersebut diserahkan kepada polsek Miomaffo Barat. Kepala SPKT Aipda Maks Jolom yang menerima dan tersangka dalam keadaan aman.

Selanjutnya, dalam rilis persnya, Dansatgas Pamtas RI – RDTL, Yonif 743 PSY, Letkol Infantri Andy Lulianto menyampaikan bahwa pihaknya akan terus membantu pihak kepolisian dalam membasmi kejahatan maupun kriminalitas. “Disamping tugas dan tanggungjawab kami sebagai penjaga garda terdepan perbatasan, kami juga akan membantu pihak kepolisian apabila dibutuhkan,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  ASN di Alor Setubuhi 5 Anak Dibawah Umur
Baca Juga :  Hujan Turun, Sumber Air Minum Sulit

Komentar