BA’A – Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/21/X/2020/Sek RBD/Res Rote Ndao tanggal 1 Oktober tentang tindak pidana pembunuhan, telah dilakulan penangkapan terhadap tiga orang tersangka Kamis (28/10) lalu. Tiga tersangka tersebut mulai ditahan Jumat kemarin di rumah tahanan polres Rote Ndao.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Felli Hermanto didampingi kasat reskrim Iptu Yames Y Mbau, KBO sat reskrim Aiptu Stefanus Palaka serta kasi humas, Aiptu Anam Nurcahyo dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (30/10/21) menjelaskan kronologi kejadian bermula saat Kamis (1/10) sekitar pukul 00.00 Wita korban ZN bersama saksi DH dan AB pulang dari tempat ‘mete’ di rumahnya Johan Pandie Langga.
Saat dalam perjalanan pulang, tepatnya ketika berada di TKP yang terletak di jalan dusun Fau Timur desa Oelasin, dari arah belakang, tersangka Junus Pandie alias Ivon langsung membacok kepala bagian belakang korban dengan menggunakan sebilah parang.
Kemudian, korban langsung terjatuh dengan posisi berlutut dan sempat mengatakan “beta salah lu apa” dan dijawab tersangka Ivon bahwa “selama ini lu yang suanggi beta punya bapa dengan be punya adi, jadi katong baru dapat lu sekarang,” ucapnya. Kemudian tersangka Gotlif Bessie langsung menikam punggung korban menggunakan pisau dan seraya berkata “lu yang suanggi beta pung anak,” ujarnya.
Saat itu juga korban langsung terjatuh ketanah dengan posisi terlentang, kemudian tersangka Isbobet Liu, dengan menggunakan pisau menyayat dahi korban. Setelah kondisi korban sudah tidak bernyawa lagi, ketiga tersangka mengangkat tubuh korban kebagian sisi kiri jalan raya agak menurun tempat korban ditemukan dan kemudian meninggalkannya.
Setelah itu, para tersangka sempat mengancam saksi, lalu tersangka menyuruh YB mengambil sepeda motor untuk mengantar saksi DH kembali kerumahnya. Ketiga tersangka dijerat pasal 338 KUHP merampas nyawa orang lain dengan sengaja, Sub pasal 351 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun.
Selain itu, barang bukti yang ditemukan di TKP berupa tas pinggang, uang tunai Rp 200.000, kain sarung, topi, HP, gelas, senter kepala, akar bahar, sendal jepit, baju kemeja, celana serta satu unit sepeda motor.
laporan : yandry imelson
Komentar