Lagi, Upah Pengusung Jenazah Covid – 19 Belum Dibayarkan

Berita Kota3090 Dilihat

KUPANG – Kembali terjadi permasalahan yang sama seperti beberapa waktu lalu, dimana pengusung jenazah Covid – 19 yang sudah bertaruh nyawa namun upah mereka belum dibayarkan hingga saat ini. Mengenai upah tersebut, sekarang ini dikelola dinas sosial kota Kupang bukan lagi dinas kesehatan.

Menanggapi permasalahan tersebut, kepala dinas sosial kota Kupang, Lodywik Djungu Lape menjelaskan kepada kupangterkini.com Senin (19/7/21) bahwa, sementara masih diproses.

“Karena memang awalnya di dinas kesehatan, nah prosedur keuangan ini kan kegiatan yang sama tidak boleh dikelola oleh dua organisasi perangkat daerah,” jelasnya.

Ia melanjutkan bahwa, pada prinsipnya karena ini penanggulangan bencana maka ada kebijakan serta peluang untuk itu.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi dalam Lelang Saham PT. GBU oleh PPA Kejaksaan Agung RI Berpotensi Rugikan Negara Triliunan Rupiah

“Sehingga harus ada pengurusan administrasi, penyerahan dari dinas sebelumnya, pokoknya sementara berproses,” ujarnya.

Selanjutnya, untuk mekanisme pembayaran upah pengusung jenazah tersebut ia mengatakan satu orangnya menerima Rp 350 ribu per jenazah sesuai dalam rencana kerja pemerintah (RKP) yang sesuai dengan review terakhir inspektorat.

“Perlu diketahui sejak (1/4) tugas itu dilimpahkan ke dinas sosial, sesuai SK, ada sekitar 30 orang pengusung jenazah dan semuanya dari taruna siaga bencana (Tagana) tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Masuki Musim Tanam, Pemprov NTT Siapkan Lahan
Baca Juga :  Penerapan Pasal Pembunuhan Anak Bisa Di Lakukan

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar