Makan di Dalam Mobil Sendiri Kena Denda

Berita Kota2859 Dilihat

KUPANG – Terjadinya perdebatan antara anggota DPRD Kota Kupang Theodora Ewalde dan Satpol PP provinsi NTT di Taman Generasi Penerus Kelapa Lima terkait penggunaan masker di tempat umum berbuntut panjang. Theodora merasa diperlakukan seenaknya oleh petugas tanpa mendengar alasan yang dikemukakan.

Saat ditemui kupangterkini.com Sabtu (6/3/21) di rumahnya, Kelurahan Nefonaik, Kota Lama, Theodora menjelaskan apa yang terjadi pada Kamis (4/3) malam sangat disesalkannya.

Terjadi perdebatan dikarenakan ia tidak terima petugas satpol PP langsung menghakimi, melakukan pelanggaran prokes karena tidak memakai masker, yang dianggap bisa berpotensi terjadinya penularan covid-19 di tempat umum.
Kejadian bermula saat Theodora bersama anaknya sedang makan malam di dalam mobil pribadi yang tertutup.

Namun ketika ada petugas yang melihat hal itu, langsung menyuruhnya keluar mobil dan terjadilah perdebatan. Saat itu juga langsung diberi sanksi dan membayar Rp 50 ribu, karena dinilai melanggar peraturan Gubernur No 49/2020 pasal 7 oleh petugas.

Dia sangat mendukung pemerintah NTT dalam menjalankan aturan tersebut. Namun menurutnya bukan dengan cara seperti ini menghakimi dan menuduh warga bersalah. “Pada saat itu kita sedang makan, itu pun di dalam mobil dan dalam keadaan tertutup, hal seperti itu harusnya dapat dimengerti petugas,” ujarnya.

Baca Juga :   Masih 10 Warga NTT Jalani Perawatan Medis di Papua

Theodora berharap, dalam menerapkan protokol kesehatan, harus memberikan edukasi kepada masyarakat. Bukan asal menghakimi tanpa alasan yang jelas.

“Petugas di lapangan harusnya memahami dengan baik tentang aturan protokol kesehatan. Sehingga dalam melakukan penindakan tidak seenaknya,” tandasnya.

andy pah/kupangterkini.com

Komentar