Polresta Denpasar Digugat Lagi

Hukum & Kriminal1536 Dilihat

DENPASAR – Setelah gugatan praperadilan Agung Mahendra yang pertama ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, 1 Februari lalu.

Untuk kedua kalinya, Mahendra mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polresta Denpasar. Agenda sidang Rabu (10/2/21) masuk pada pemeriksaan bukti surat dari pemohon dan termohon serta pengajuan duplik termohon.

Pengacara Agung Mehendra, I Wayan Adimawan, SH MH, sebelum sidang di PN Denpasar mengatakan, penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh Polresta Denpasar dinilai janggal dan cacat hukum.

Karena itu pihaknya melayangkan praperadilan kedua kalinya guna mencari kebenaran hakiki. ‘’Kami akan terus berupaya mencari keadilan terhadap kasus yang menimpa klien saya, Anak Agung Mahendra,’’ kata Abimawan yang biasa disapa Tang itu.

Baca Juga :  Adhitya Nasution Sebut Adrian Manafe Harusnya Jadi Tersangka

Pemohon menghadirkan saksi ahli DR Jamin Ginting, dosen sekaligus pengamat hukum, lebih banyak menjelaskan soal aturan tentang hak pemohon mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Ginting mengatakan bahwa termohon mempunyai kewajiban memberikan SPDP selambat-lambatnya tujuh hari sejak diterbitkan Sprindik oleh termohon, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi, 130/PUU-XIII/2015.

Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, penetapan tersangka gugur dan seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon batal demi hukum.

‘’Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, barang bukti yang dipergunakan sebagai dasar harus mendapat persetujuan pengadilan terlebih dahulu. Apabila syarat tersebut tidak dipenuhi, apa konsekuensi hukumnya.’’ tegas Ginting.

Sebagai saksi ahli, dia manambahkan bahwa penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang belum mendapat persetujuan pengadilan, batal demi hukum. Sebab dalam proses penyitaan dengan dasar projustitia harus sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Baca Juga :  Dicecar Hakim Soal Legalitas Ahli, Saksi Termohon Bingung

Sementara, Polresta Denpasar yang dipraperadilankan pada sidang itu, diwakili empat kuasa hukumnya, yakni I Gede Redastra, SH MH, I Ketut Suharto Giri, SH MH, M Akbar Samosir, SH SIK dan I Nengah Supelman, SH.

Sidang yang dimulai pukul 10.00 Wita itu dipimpin hakim tunggal Hadi Supriyanto, SH. Sidang lanjutan akan digelar lagi Kamis (11/2/21) dengan agenda kesimpulan dari kedua belah pihak.

(yandri imelson/kupangterkini.com)

Komentar