KUPANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang kembali mengeluarkan sikap tegas kepada pelaku usaha yang masih membandel.
Kali ini lewat wakil walikota Herman Man, memperingatkan agar menaati surat edaran soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
‘’Kita tidak main-main lagi terhadap pengusaha yang masih membandel. Sanksi yang diberikan bisa sampai kepada pencabutan ijin usaha,’’ kata wakil walikota (Wawali) Hermanus Man Sabtu (6/2/21) siang saat memberik keterangan pers.
Menurutnya, sikap tegas ini sebagai reaksi semakin bertambahnya jumlah orang yang terpapar covid-19. Hasil evaluasi menunjukan masih ada pelaku usaha yang tidak tanggap terhadap upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona.
‘’Apa bila ada para pengusaha yang masih bandel, kami cabut ijin usahanya. Tidak sebatas saat berlakunya PPKM saja,’’ ujarnya Wawali.
Ia menambahkan bahwa kondisi kesulitan akibat pandemi dirasakan seluruh masyarakat di Indonesia, termasuk Kota Kupang.
‘’Untuk itu saya berharap agar semua pihak taati apa yang diinstruksikan pemerintah. Kita sama-sama harus saling menyesuaikan aturan yang ada,”jelasnya.
(andi pah)
Komentar