KUPANG – Guna menekan angka penyebaran virus corona di Kota Kupang, Sabtu (23/1/21) malam dilakukan sweeping kepada pedagang, pemilik toko hingga mall. Mereka diingatkan soal batas waktu beroperasi yang harus disesuaikan dengan surat edaran walikota.
Asisten pemerintahan pemkot, Agus Ririmase langsung memimpin sweeping itu. Didampingi anak buahnya, mereka menutup paksa sejumlah toko maupun pedagang yang membandel.
‘’Saya diperintah langsung walikota untuk memimpin sweeping ini. Sesuai surat edaran ke toko-toko juga tempat usaha bahwa jam operasional hanya sampai pukul 19.00 Wita. Bila masih bandel akan diberikan sangsi, kita peritahkan menutup sendiri,” katanya.
Ririmase dan anak buahnya mendatangi sejumlah tempat keramaian yang ada di Kelurahan Oesapa, Oebufu, Oepura, Sikumana, Oebobo, Kuanino hingga Tuak Daun Merah.
Sementara Kabag Humas Protokol yang juga juru bicara gugus tugas covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji mengatakan bahwa masih banyak toko-toko dan tempat usaha yang belum mentaati surat edaran dariwalikota. Surat edaran itu menyebutkan, antara 13 – 25 Januari 2021, jam usaha dimulai pukul 10.00 – 14.00 Wita saat pagi. Dilanjutkan sore mulai pukul 16.00 hingga 19.00 Wita. ‘’Bila kedapatan masih buka melewati dari pukul 19.00 Wita kita akan tutup paksa,’’ jelas Ernest. (andi pah)
Komentar