KPU Malaka siap hadapi gugatan. Ketua Bawaslu: “Bukti yang Dibawa Pelapor Bukan Produk KPU”

Berita Kota1268 Dilihat

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka mengakui, penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2020 sudah berdasarkan prosesnya. Kendati demikian, kuasa hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Stef Bria Seran-Wendelinus Taolin (SBS-WT) menilai ada DPT dan pemilih siluman hingga berujung gugatan ke MK.

Ketua KPU Malaka, Makarius Bere Nahak yang dihubungi kupangterkini.com tadi malam mengaku siap menghadapi gugatan paslon nomor urut dua.”Karena sudah ada gugatan, wajib kami berikan kesaksian,” kata Makarius.

Di tempat terpisah, Bawaslu Malaka pun bergerak cepat. Yang menarik dari temuan Bawaslu Malaka terkait laporan adanya kecurangan DPT Pilkada 2020, itu ternyata pelapor membawa bukti DPT yang bukan produk KPU sebagaimana dipakai untuk pemilihan 9 Desember 2020 lalu.

Baca Juga :  Pemerintah Mangkir Lagi, Sidang Ditutup
Ketua Bawaslu Malaka, Petrus Nahak Manek (Foto: Istimewa)
Ketua Bawaslu Malaka, Petrus Nahak Manek (Foto: Istimewa)

Pelapor juga membawa bukti surat pernyataan hasil sinkronisasi DPT versi bupati Stef Bria Seran (SBS) dan database dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Malaka, yang menyatakan ada 2.039 pemilih siluman yang terdaftar dalam DPT. “Tapi setelah Lembaga Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu mengundang pelapor, saksi, dan terlapor untuk memberikan klarifikasi/ keterangan dan ditambah dengan bukti-bukti maka pada pembahasan kedua Gakkumdu menghentikan kasus dugaan pemilih siluman itu karena tidak terbukti,” ucap Ketua Bawaslu Malaka, Petrus Nahak Manek.

Petrus menambahkan, tim Gakkumdu Bawaslu kemudian melakukan pengecekan/pencermatan ulang secara langsung di kantor Dukcapil untuk mengetahui apakah benar ada pemilih siluman yang terdaftar dalam DPT. Namun, tidak ditemukan dalam database kependudukan kabupaten Malaka. ” Nah, faktanya justru berbalik bahwa semua pemilih yang terdaftar dalam DPT asli dari KPU kabupaten Malaka. Datanya ditemukan/terdaftar dalam database kependudukan kabupaten Malaka. Dan kepala dinas kependudukan Ferdynandus Rame sudah membatalkan/mencabut surat pernyataan 2.039 pemilih siluman itu dengan surat pernyataan pembatalan,” ujarnya.

Baca Juga :  Unsur Pidana Pasal yang Dikenakan Pada Tersangka Randy Lemah

Sebelumnya, tim kuasa hukum SBS-WT, Joao Meco S.H pun buka suara. Dia mengatakan yang dipersoalkan tim hukum SBS-WT, tim pemenangan dan warga masyarakat adalah kenetralan penyelenggara Pemilukada kabupaten Malaka. Termasuk di antaranya Bawaslu Kabupaten Malaka.

Seperti diketahui, sengketa Pilkada 2020 di empat kabupaten di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Empat hasil Pilkada yang disengketakan di antaranya Kabupaten Belu, Malaka, Sumba Barat, dan Manggarai Barat. (yan imelson)

Komentar