KUPANG – Sidang pemeriksaan saksi terkait kasus bancakan tanah milik Pemkot Kupang dengan terdakwa mantan walikota, Jonas Salean kembali mendengarkan kesaksian Ariantje Baun, di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (18/1/21). Mantan sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah ini, diperiksa karena ikut menerima bagian kavling tersebut.
Dalam persidangan hakim anggota Ibnu Kholik bertanya soal pengajuan permohonan tanah. ‘
Saat Ibnu mengkonfrotir jawaban saksi kepada mantan walikota itu, dijawab terdakwa bahwa, dia sudah lupa. ‘’Saya lupa karena habis itu saya antar ke kepala bagian tata pemerintahan Pak Yanuar Daly,” katanya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hery Franklin bertanya soal keberadaan rumah saksi saat mengajukan permohonan. ‘’Waktu ajukan permohonan saya dan suami masih kontrak rumah di TDM. Dan gaji saya satu bulan lebih dari Rp. 3 juta rupiah,’’
Menurut jaksa dengan gaji sebesar itu saksi tidak dapat dikategorikan sebagai masyarakat yang berpenghasilan rendah. Sehingga tak berhak dapat tanah kavling itu.
Jaksa penuntut lainnya, Hendrik Tip saat mengajukan sejumlah pertanyaan dijawab saksi dengan tidak tahu atau Lupa. Menanggapi jawaban ini, jaksa Hendrik heran karena apa yang ditanyakan kepada saksi hampir semuanya tidak dijawab. ‘’Padahal saat itu saksi duduk sebagai salah satu pejabat yang seharusnya tahu mengenai aturan pembagian aset tersebut,’’ kata jaksa. (andi pah)
Komentar