KUPANG – Persoalan lapak jualan ikan baru di Pasir Panjang belum juga menemui titik temu. Sejumlah pedagang yang mengaku namanya dicoret sepihak dan tak diperkenankan lagi berjualan di tempat itu, kemaren (9/1) menemui anggota DPRD Kota Kupang, Zeyto Ratuarat menyampaikan kesulitan mereka.
Mereka menuturkan, sejak awal namanya terdaftar sebagai penerima lapak jualan baru, persis disamping hotel. Namun belakangan justru dipindah masuk ke belakang sehingga sulit mendapat pembeli.
Amina Labasi dan beberapa pedagang lain lantas membuka satu lapak di tempat penjualan lama depan Hotel Aston, memanfaatkan tanah lapang yang belum dipagari. Namun hal ini membuat Assosiasi Pedangan Ikan dan Kuliner (APIK) mencoret namanya sebagai penghuni lapak jualan baru di samping Hotel Sotis. Tindakan mana merugikan dirinya sebagai pedagang.
‘’Kita ini berjualan cari untung, butuh modal, tapi tidak laku karena tempatnya paling belakang, maka apa salahnya kami buka baru. Dan atas dasar apa nama kami dicoret,’’ tanya Amina.
Sebelumnya APIK menocoret 21 pedagang ikan di lapak jualan yang baru. Alasannya, para pedagang itu memilih berjualan di tempat lama. Ketua APIK Angki La Ane, sebelumnya telah mengirim surat teguran kepada para pedagang itu.
Dalam surat itu APIK mengakui telah bersepakat dengan Pemerintah Kota membangun tempat penjulan baru untuk merokasi sementara pedagang ikan di Pasir Panjang. Namun ada yang tidak serius menerima rekolasi itu. Hal ini menurut APIK sangat mempengaruhi ketaatan anggota terhadap keputusan tersebut. Dan para pedagang dinilai hanya mementingkan pribadi dan mengabaikan kebersamaan kelompok.
Anggota Komisi II DPRD Kota Zeyto Ratuarat, menangapi keluhan itu menyebutkan, ketidak sesuaian antara surat yang dikeluarkan APIK dengan kondisi lapangan seperti yang dikeluhkan pedagang. Baik APIK dan 21 pedagang itu bakal dipanggil untuk didengar keteragannya masing-masing. (*)
Reporter : Andi Pah
Komentar