KUPANG – Kasus penelantaran istri dan anak yang menjerat terdakwa Mokris Lay makin mendebarkan dan segera masuk penuntutan 7 April nanti. Banyak fakta baru terkuak yang membuat publik terpecah, ada yang mendukung Anggi namun banyak yang mengharapkan Mokris Lay dibebaskan dari segala tuntutan.
Bahkan, pada saat pemeriksaan terdakwa Mokris, ia dengan sambil menitikkan air mata menyatakan dakwaan terkait penelantaran yang ditujukan tidak pernah dilakukan. Dalam fakta sidang pun, penelantaran yang digembar-gemborkan korban Anggi selama ini hanya menutupi kelakuannya yang ternyata berselingkuh dengan beberapa laki-laki dan istri-istri dari selingkuhan korban meminta Mokris Lay menegurnya.
Lebih parah lagi, dalam pemeriksaan Arif Gini Lomi ia katakan bahwa korban pernah menceritakan ia akan menghancurkan Mokris Lay. Bahkan akan berusaha untuk menjaatuhkan terdakwa hingga di PAW dari jabatan anggota DPRD Kota Kupang.
Menanggapi semua hal tersebut, Ketua tim Advokat terdakwa Mokris Lay, Rian Van Frits Kapitan SH, MH dengan tegas menyatakan harusnya kliennya dituntut bebas melihat dari fakta persidangan yang ada. “Merujuk fakta persidangan, maka harusnya penuntut umum berani menuntut pak Mokris dengan tuntutan bebas. Harusnya kalau objektif dan profesional tidak bisa menuntut pak Mokris dengan pemidanaan, karena tidak ada satupun dalil dakwaan tidak ada satupun yang mampu dibuktikan,” ucapnya kepada kupangterkini.com setelah sidang berakhir.
“Kami optimis, pengadilan akan menjatuhkan putusan yang paling adil bagi pak Mokris. Kami ttim Advokat optimis, kami tidak bisa mendahului tapi putusan yang dijatuhkan pengadilan putusan paling adil sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” tandasnya.
Senada dengan Rian, Imbo Tulung SH, MH katakan bahwa pihaknya sangat optimis dengan perjuangan membela Mokris Lay. “Jadi sampai titik ini, penelantaran yang kemudian dituduhkan kepada pak Mokris tidak dapat dibuktikan,” ujarnya.
“Kami optimis semua yang dibuktikan dan fakta sidang tidak ada penelantaran dan mohon maaf Jaksa sama sekali tidak sama sekali dapat membuktikan dakwaannya. Yang paling fatal, ibu Anggi sebagai korban ketika diminta Majelis Hakim untuk dikkonfrontir dengan Arif G Lomi ternyata beliau tidak hadir tanpa alasan yang jelas dan bagi kami memang sudah ada keresahan dari ibu Anggi untuk menghindari hal yang sebenarnya,” tutup Imbo.
laporan : yandry imelson
















Komentar