KUPANG – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Kota Kupang, Ade Manafe saat dikonfirmasi Kamis (28/1/21) sore, mengatakan sebanyak 30 pegawai tidak tetap (PTT), tidak diperpanjang lagi kontrak kerjanya dari jumlah keseluruhan 2.180 orang. Ada sejumlah factor jadi pertimbangan salah satunya soal ketidakdisiplinan.
‘’Beberapa poin pertimbangan yakni, karena tidak disiplin, telah lulus seleksi CPNSD, pindah ke luar daerah, atau mengukuti suami yang pindah tugas dan sudah bekerja di perusahaan lain serta sudah bekerja di BUMN,’’ jelas Ade Manafe.
Menurutnya, karena sekarang pemkot tengah memberlakukan work from home maka jadwal piket untuk tenaga PTT juga diatur. Pada prinsipnya, hak PTT untuk mendapatkan gaji tidak akan dipotong, mereka tetap mendapatkan gaji atau honor terhitung sejak Januari 2021.
‘’Untuk 30 tenaga PTT yang diberhentikan itu, apakah nanti akan direkrut baru atau tidak, semuanya tergantung kebijakan wali kota. Setelah melihat pada anlisis kebutuhan pegawai yang dimasukan oleh tiap OPD,’’ rinci Ade.
Setelah sekretaris kota selesai menandatangani perpanjangan SK, akan langsung dibagikan kepada semua instansi. Mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan sampai OPD, untuk dibagikan.
Sebelumnya sekretaris BKPPD Heny Lukas mengatakan berkas perpanjangan kotrak PTT sudah pada tahap akhir. Tinggal ditandatangani sekretaris kota saja. (andi pah)
Komentar