PH Minta Hakim Perintahkan JPU Bebaskan Ira

Hukum & Kriminal3597 Dilihat

KUPANG – Lanjutan sidang perkara Irawaty Astana Dewy Ua alias Ira Ua dilangsungkan pagi ini sekitar pukul 10.30 Wita di Pengadilan Negeri Kupang.

Agendanya yakni pembacaan Eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa oleh pihat terdakwa Ira Ua.

Pantauan kupangterkini.com Senin (24/10/22) penasehat hukum Ira Ua, Antonius Ali SH, saat membacakan nota keberatan pihak terdakwa pada intinya tidak menerima atau keberatan dengan dakwaan jaksa.

Penasehat hukum terdakwa berpandangan dakwaan jaksa terhadap klien mereka dinilai tidak memenuhi unsur.

Selain itu, surat dakwaan jaksa dinilai tidak bisa diterima karena hanya berdasarkan satu alat bukti.

“Oleh karena berdasarkan pada pasal 183 KUHAP menyebutkan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana pada seorang kecuali apabila dengan sekurang – kurangnya dua alat bukti yang sah dan berkeyakinan bahwa tindak pidana benar – benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah,” ungkap Antonius Ali saat membacakan nota keberatan.

Untuk itu, penasehat hukum melalui eksepsi tersebut memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima.

“Memerintahkan kepada JPU agar mengeluarkan terdakwa Irawaty Astana Dewy Ua dari rumah tahanan negara Kupang, membebankan biaya perkara kepada negara dan jika majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya,” pungkas Antonius mengakhiri pembacaan eksepsi terdakwa.

Agenda berikutnya yakni tanggapan jaksa atas nota keberatan terdakwa. Majelis hakim memberikan waktu dua hari guna jaksa memberikan tanggapannya, sidang ditunda hingga Rabu (26/10) nanti.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Mantan Dirut Bank NTT Gugat Gubernur
Baca Juga :  Lagi, Jaksa Kembalikan Berkas Ira Ua

Komentar