Kekerasan Terhadap Anak, Tindakan Keji

Berita Kota1363 Dilihat

 

KUPANG – Kekerasan terhadap anak akhir – akhir ini sangat tinggi, baik kekerasan fisik, kekerasan mental, kekerasan seksual dan lain sebagainya. Seperti yang baru – baru ini terjadi kekerasan fisik terhadap anak di kabupaten Rote Ndao yang menyita perhatian banyak masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, ketua lembaga perlindungan anak (LPA) NTT, Veronika Ata, menyatakan bahwa, kasus tersebut merupakan tindakan kejahatan dan kekejaman terhadap anak. “Dimana tindakan yang dilakukan itu tidak ramah terhadap anak, tidak mengajak anak berdialog atau bertanya secara baik, tetapi mereka langsung menyiksa anak,” jelasnya.

Menurutnya, ini bukan hanya penyiksaan secara fisik namun juga secara psikis. “Bahkan dalam pemberitaan yang kita tahu anak ini takut dan bersembunyi di dalam lemari, kalau misalnya orang dewasa dalam hal ini aparat keamanan, mestinya mereka harus tau bahwa kondisi seperti ini jangankan seorang anak, orang dewasa saja melihat aparat tentu merasa takut apalagi seorang anak,” tambahnya.

Jadi, Veronika beranggapan bahwa ini merupakan tindakan kekerasan dan tindakan keji. “Harus diproses secara hukum dan diberikan tindakan tegas, kami mengecam dan menolak tindakan kekerasan terhadap anak dan mengecam tindakan yang keji terhadap anak yang dilakukan orang dewasa, dalam hal ini dilakukan oknum TNI,” tegasnya.

Veronika juga melanjutkan bahwa, tindakan secara kekeluargaan memang sudah berdamai namun damai tidak menghapus pidana. “Karena prinsip hukum kita untuk kasus pidana harus diproses secara hukum,” tambahnya.

Jadi, menurut pihaknya hal ini harus terus dikawal. “Harus ada tindakan yang tegas dan jangan ada pembiaran terhadap setiap orang yang punya perlakuan yang keji, kejam terhadap warga negara dalam hal ini terhadap anak yang memerlukan pertolongan dan perlindungan,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengawal kasus tersebut baik diminta ataupun tidak diminta. “Sebagai lembaga perlindungan anak NTT kami akan tetap kawal serta mengecek sejauh mana proses itu, karena jangan sampai kemudian didiamkan saja, kami juga mendukung Dandimnya yang mengatakan akan proses secara hukum, jadi harus dibuktikan benar diproses secara hukum, jangan sampai ditengah perjalanan kasusnya hilang atau ditarik kembali,” tambahnya.

Sementara itu, ia juga mempertanyakan informasi yang beredar bahwa yang menganiaya anak tersebut bukan oknum aparat tersebut. “Saya kira informasi seperti itu harus dibuktikan, karena itu mari dibawa keranah hukum untuk bisa dibuktikan siapa pelaku sebenarnya,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang beredar menurutnya kedua oknum aparat tersebut yang melakukan penganiayaan ini. “Pertanyaan saya mereka minta damai, kalau mereka minta damai berarti ada kesalahan dan ada dugaan bahwa ini pelakunya sehingga mereka minta damai, kalau mereka tidak melakukan mengapa damai, ini menjadi pertanyaan besar,” ucapnya bertanya – tanya.

Selanjutnya, mengomentari informasi dimana korban bersama orangtuanya menyambangi sel tahanan oknum aparat untuk meminta maaf ia menyatakan harus ditelusuri lagi. “Kalau misalnya keluarga atau anak meminta maaf saya kira mari kita perlu telusuri lagi, alasannya apa, mereka takut atau apa, jadi menurut saya kita perlu memastikan informasi tersebut,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa, kalau terjadi tindakan seperti ini harus dibuktikan diranah hukum. “Karena dari semua media memuat hal yang sama, bahwa ada oknum anggota ini yang menyulut rokok dan seterusnya, saya kira ini bukti awal yang harus dibuktikan di pengadilan,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Bocah SD Dianiaya Aparat
Baca Juga :  Penganiaya Bocah SD Diproses Hukum Militer

Baca Juga :  Atlet Catur Kupang Sabet Gelar MN
Baca Juga :  DPRD Segera Laporkan Pemkot Kepada Gubernur

Komentar