Kasus Sumur Bor Oenuntono: Lima Terpidana Dihukum Penjara, Satu Bebas

KUPANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menjatuhkan putusan dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor di Desa Oenuntono. Majelis hakim memutuskan nasib enam terdakwa yang terlibat dalam penggunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019 tersebut.

Dari enam orang yang diadili, lima dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman penjara serta denda, sementara satu terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Berikut rincian putusan yang dibacakan majelis hakim:

– Terdakwa MJN dan UTL: Masing-masing dihukum penjara 2 tahun 2 bulan (dikurangi masa penahanan), denda Rp50 juta atau diganti kurungan 1 bulan jika tidak dibayar.

– Terdakwa AMJ: Mendapat hukuman terberat, yakni penjara 3 tahun (dikurangi masa penahanan), denda Rp100 juta atau kurungan 2 bulan, serta wajib membayar uang pengganti Rp468.530.890,29. Jika tidak dibayar, asetnya akan disita dan dilelang; jika masih kurang, ditambah hukuman penjara 6 bulan.

– Terdakwa FEK: Dihukum penjara 2 tahun (dikurangi masa penahanan), denda Rp50 juta atau kurungan 1 bulan, serta membayar uang pengganti Rp28.960.000 yang diperhitungkan dengan uang titipan sebesar Rp40 juta.
– Terdakwa ZM: Dihukum penjara 1 tahun (dikurangi masa penahanan), denda Rp50 juta atau kurungan 1 bulan.

Baca Juga :  Buntut Kerjaan Buraen-Erbaun Bermasalah, Pelaksana Kakap Rudi Angkari Diperiksa Jaksa

– Terdakwa RYT: Dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan korupsi, sehingga dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek sumur bor yang bersumber dari dana DAK tahun 2019, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan fasilitas air bersih bagi warga desa. Persidangan yang berlangsung sejak proses penyelidikan hingga pembacaan putusan ini menjadi langkah penegakan hukum terhadap penyalahgunaan anggaran publik di wilayah Kabupaten Kupang.

Baca Juga :  Rencana Habisi Astrid dan Lael, Dibeberkan Saksi

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang selaku lembaga penuntut umum menegaskan bahwa putusan ini merupakan wujud komitmen penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana korupsi, terutama yang menyangkut anggaran pembangunan dan kepentingan masyarakat luas. Putusan ini diharapkan menjadi peringatan agar pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar