Belum Lengkap, Berkas Perkara Hendrikus Djawa Dikembalikan Jaksa

Hukum & Kriminal116 Dilihat

OELAMASI – Berkas perkara pidana terhadap Hendrikus Djawa, koordinator aksi korban Seroja yang ditahan atas kasus penghasutan yang menyebabkan kerusakan, resmi dikembalikan oleh pihak kejaksaan. Penyidik Polres Kupang diminta melengkapi berkas tersebut sebelum dilimpahkan kembali.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Syahanara Yusti Romadhoni SH, MH, membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, berkas yang diajukan pihak kepolisian saat ini berstatus P19, yang artinya dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi kelengkapan administrasi maupun alat bukti yang dianggap belum memenuhi syarat hukum.

“Saat ini berkas perkara tersangka HD dikembalikan ke Polres Kupang dalam status P19 agar segera dilengkapi sesuai dengan petunjuk dan arahan dari jaksa penuntut umum,” ujar Syahanara kepada kupangterkini.com.

Latar Belakang Kasus

Hendrikus Djawa resmi ditahan setelah dilaporkan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang. Ia diduga menjadi otak di balik kericuhan saat unjuk rasa tuntutan dana bantuan Seroja yang berujung pada perusakan pintu ruang Bupati Kupang.

Baca Juga :  Sempat Kabur, Pelaku Pembunuhan Diringkus

Polisi menegaskan, penahanan dilakukan karena tersangka dianggap tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyelidikan sebanyak beberapa kali. Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah bukti kuat, antara lain:

– Rekaman siaran langsung Facebook yang diduga berisi ajakan tindakan anarkis.
– Pesan-pesan provokatif dan surat hasutan.
– Barang bukti fisik berupa serpihan kayu dari kusen pintu yang rusak.
– Keterangan dari lima saksi dan dua ahli.

Baca Juga :  Adhitya Nasution Sebut Adrian Manafe Harusnya Jadi Tersangka

Meski telah ditahan, hingga saat ini dilaporkan bahwa Hendrikus Djawa belum memberikan keterangan apapun kepada penyidik.

Dengan dikembalikannya berkas ini, proses hukum selanjutnya akan bergantung pada kelengkapan data yang akan diserahkan kembali oleh Polres Kupang ke Kejaksaan.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar