Arif Giri Lomi Jadi Saksi, Hakim Sebut, Perbuatan Anggi & Arif Sebabkan Mokris Lay Jadi Korban

Hukum & Kriminal232 Dilihat

KUPANG – Kelanjutan sidang kasus penelantaran Mokrianus Lay dengan korban Anggi Widodo makin membuat menarik untuk diikuti. Pada sidang kali ini, pihak Advokat Mokris Lay menghadirkan Arif Giri Lomi serta Roy Manafe sebagai saksi.

Pantauan kupangterkini.com Senin (30/3/26) dari ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang, menurut pernyataan saksi Arif, Ia pernah berpacaran dengan korban Anggi dan mulai mengenalnya melalui live media Tiktok pada oktober 2023. Setelah itu, hubungan keduanya berlanjut sampai pada berpacaran hingga akhir desember 2023.

Arif juga mengaku bertemu secara langsung dengan korban dua kali. Pertama ke Ende ditempat tinggalnya pada 20 November 2023 sendiri tanpa membawa anak-anaknya. Saat itu, Anggi berada di Ende selama dua hari dan menginap di sebuah hotel dan bersama saya,” ucap Arif.

Dalam kehadiran Anggi di Ende, ia sempat menemui keluarga Arif lalu meminta Arif resign dari tempatnya bekerja dan ikut bersamanya ke Kupang serta dijanjikan menikah.

Baca Juga :  Sidang Perlawanan, PH Mokrianus Lay Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa

Setelah dari Ende, Arif diminta oleh Anggi untuk ke kupang dan menemuinya dan untuk biaya tiket pergi pulang ditanggung oleh Anggi. Arif juga mengaku bahwa dirinya diberikan sejumlah uang baik melalui transfer, secara cash jika ditotal berjumlah Rp 9 juta serta sebuah HP merk Samsung Flip yang harganya Rp 12 juta.

Arif juga mengaku bahwa selama berpacaran dengan Anggi ia tidak pernah mengetahui bahwa ternyata Anggi masih berstatus istri dari Mokrianus Lay. Karena Anggi selalu mengaku kepadanya bahwa sudah bercerai.

Baca Juga :  Ternyata Tak Dikawal Petugas Rutan

Hal ini kemudian menjadi perhatian Majelis hakim yang dengan tegas menyatakan bahwa akibat perbuatan Arif dan Anggi menyebabkan Mokris Lay menjadi korban. “Karena perbuatan kalian berdua maka dia menjadi korban (sambil menunjuk Mokris Lay) dia yang korban bukan Anggi yang korban,” begitu ucap anggota Majelis Hakim.

laporan : yandry Imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar