Akhir Pelarian Predator Anak, DPO 5 Tahun Diringkus Kejari Kabupaten Kupang

Hukum & Kriminal229 Dilihat

OELAMASI – Setelah 5 tahun jadi DPO, akhirnya sang predator anak, Denny Suan diringkus tim tangkap buron Kejari Kabupaten Kupang. Denny yang divonis 14 tahun penjara ketangkap di rumahnya di desa Oesusu, kecamatan Takari Jumat (20/2/26).

Kajari Yupiter Selan SH, MHum katakan bahwa terpidana Denny Suan telah melarikan diri selama lima tahun termasuk jadi DPO. “Selama ini kami sudah mencari kemana-mana tidak ketemu, hari ini kami (Jumat) berhasil menangkap terpidana dirumahnya,” ungkap Kajari kepada kupangterkini.com

Lebih lanjut, Kajari Yupiter menjelaskan bahwa dalam penangkapan pelaku yang melakukan persetubuhan terhadap anak berusia 14 tahun itu sedikit terjadi perdebatan yang cukup serius. “Tadi juga terjadi perdebatan yang cukup panjang dengan keluarga dan keluarga meminta penjelasan karena terpidana selama ini menceritakan bahwa terpidana sudah bebas padahal lepas demi hukum sejak tahun 2021,” ungkapnya.

Baca Juga :  Siswi SMA Kupang Dicabuli Pria Beristri

“Akhirnya, keluarga menerima penjelasan kami dan malam ini akan kami antar ke Lapas Kupang. Perkara Denny Suan ini adalah persetubuhan anak dibawah umur,” tandasnya.

Baca Juga :  Pohon Natal RS Leona Noelbaki, Hadirkan Harapan & Kasih bagi Kesehatan Masyarakat

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar