11 Terdakwa Penganiayaan Berat di Tolnaku Divonis, Fakta Sidang : Ada Faktor yang Sebabkan Yustinus Manane Meninggal

Hukum & Kriminal179 Dilihat

OELAMASI – Kasus penganiayaan berat terhadap korban Yustinus Manane di desa Tolnaku oleh 11 orang terdakwa telah selesai.

Masing-masing dipidana penjara bervariasi mulai dari 2 tahun, 3 tahun serta 3,5 tahun sesuai perbuatan para terdakwa.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kupang, Syahanara Yusti Romadhoni SH, MH yang ditemui kupangterkini.com menyatakan bahwa, perkara tersebut telah incraht melalui vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi.

Baca Juga :  Dua Pemuda Asal Sumba Diciduk Polisi

“Dalam putusan Hakim menilai bahwa 11 terdakwa itu dikategorikan perbuatannya melakukan penganiayaan berat dan bukanlah yang melakukan pembunuhan terhadap korban,” ucapnya.

Baca Juga :  Proyek Sumur Bor di Desa Oenuntono Naik Lidik, Proyek Puskesmas Oesao & IPA Niunbaun Menyusul

“Ada faktor atau dugaan pihak lain yang menyebabkan korban Yustinus Manane meninggal dunia yaitu pada saat fakta persidangan adanya keterkaitan pihak RSUD Naibonat. Dalam BAP itu ada dr Eko selaku dokter jaga dan yang menangani korban,” tambah Syahanara.

Baca Juga :  Bau Menyengat Di Mobil Pengangkut Jasad Astrid dan Lael

Lanjutnya, untuk pengembangan kasus tersebut nanti pihak kepolisian bisa memanggil seluruh dokter yang berjaga kala itu.

“Bisa juga ketua tim IGD maupun perawatnya bisa diperiksa nantinya,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar