OELAMASI – Kasus penganiayaan berat terhadap korban Yustinus Manane di desa Tolnaku oleh 11 orang terdakwa telah selesai.
Masing-masing dipidana penjara bervariasi mulai dari 2 tahun, 3 tahun serta 3,5 tahun sesuai perbuatan para terdakwa.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kupang, Syahanara Yusti Romadhoni SH, MH yang ditemui kupangterkini.com menyatakan bahwa, perkara tersebut telah incraht melalui vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi.
“Dalam putusan Hakim menilai bahwa 11 terdakwa itu dikategorikan perbuatannya melakukan penganiayaan berat dan bukanlah yang melakukan pembunuhan terhadap korban,” ucapnya.
“Ada faktor atau dugaan pihak lain yang menyebabkan korban Yustinus Manane meninggal dunia yaitu pada saat fakta persidangan adanya keterkaitan pihak RSUD Naibonat. Dalam BAP itu ada dr Eko selaku dokter jaga dan yang menangani korban,” tambah Syahanara.
Lanjutnya, untuk pengembangan kasus tersebut nanti pihak kepolisian bisa memanggil seluruh dokter yang berjaga kala itu.
“Bisa juga ketua tim IGD maupun perawatnya bisa diperiksa nantinya,” tandasnya.
laporan : yandry imelson





















Komentar