Korupsi Dana BOK, Robert Amheka Divonis 4,5 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal209 Dilihat

KUPANG – Pengadilan Negeri Kupang pada Ruang Sidang Tindak Pidana Korupsi membacakan putusan dalam perkara korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021-2022. Terdakwa Robert Amheka dinyatakan terbukti bersalah.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Selain itu, Robert Amheka juga dijatuhi denda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak mampu membayar denda, akan dikenakan pidana tambahan kurungan selama 6 bulan.

Selain pidana penjara dan denda, Robert Amheka juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 590.825.000. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, akan digantikan dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Baca Juga :  Menutup Jalan Berlubang, Materialnya Sumbangan Warga

Untuk diketahui, Penetapan Robert Amheka tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-383/N.3.25Fd.1/08/2025. Berikut Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-384/N.3.25/Fd.1/08/2025.

Penahanan dimulai sejak 5 Agustus 2025 hingga 24 Agustus 2025, dan tersangka telah dibawa ke Rutan Kelas II B Kupang pada pukul 14.11 Wita. Dalam kasus ini, Robert diduga melakukan pemotongan dana BOK pada setiap tahapan pencairan dengan total dana yang diterima sebesar Rp598.825.000, sebagaimana keterangan dari para Kepala Puskesmas.

Baca Juga :  Terseret Banjir, Ditemukan Tidak Bernyawa

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar