Surat Terbuka Tim Penasihat Hukum Tersangka Mokrianus Imanuel Lay Kepada Penyidik dan Jaksa Peneliti

Opini157 Dilihat

KUPANG – Bersama ini, selain surat-surat resmi dengan berbagai lampiran yang telah kami kirimkan, kiranya perlu Tim Penasihat Hukum Mokrianus Imanuel Lay mengirimkan surat terbuka ini, sebagai berikut.
Berdasarkan pemberitaan pada media wartatimor.com pada tanggal 20 Oktober 2025, dengan judul : “Diduga dihambat Jaksa, Korban Penelantaran Anggota DPRD Kota Kupang Minta Perlindungan ke Kejagung”, maka kami ketahui bahwa Pelapor (Ferry Anggi Widodo) secara terang-terangan menyatakan keberatan dengan Petunjuk dari Jaksa Peneliti Kejati NTT kepada Penyidik Poda NTT untuk dilakukan pemeriksaan psikologi kepada anak-anak Pak Mokris dan Pelapor sendiri di Bali serta penyerahan bukti print out rekening koran Ferry Anggi Widodo.

Dengan demikian, maka kami Tim Penasihat Hukum Tersangka Mokrianus Lay telah mengetahui bahwa terdapat dua petunjuk yang harus dilengkapi oleh Penyidik Polda NTT. Apalagi dikuatkan dengan adanya pemberitaan pada media okenusra.com pada tanggal 30 Oktober 2025 dengan judul : “Lagi, Kejati NTT Kembalikan Berkas Tersangka Mokris Lay”. Dalam pemberitaan ini, secara jelas Kasi Penkum Kejati NTT menyatakan bahwa petunjuk yang pertama tidak dipenuhi oleh Penyidik sehingga berkas dikembalikan oleh Jaksa Peneliti kepada Penyidik.

Informasi teraktual yang kami dapatkan, pihak Pelapor beserta kelompoknya melakukan tekanan kepada Penyidik maupun Jaksa untuk segera mengirimkan berkas perkara dan berkas dinyatakan P-21 (lengkap) tanpa memenuhi dua petunjuk dari Jaksa Peneliti di atas. Atau dengan kata lain, petunjuk yang telah diberikan, dihilangkan saja agar kasus Mokrianus Imanuel Lay sesegera mungkin masuk pada tahap selenjutnya serta jika perlu segera dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan.

Baca Juga :  Pertanyakan Tambahan Penghasilan, Nakes Datangi Kantor Walikota

Secara objektif, harus kami katakan bahwa penanganan perkara ini sudah tidak murni penegakan hukum lagi, tetapi penegakan hukum karena tekanan dan paksaan dari berbagai pihak yang mirip dengan ajaran realisme hukum maupun critical legal studies yang membuka peluang agar dalam penegakan hukum tidak dengan hukum semata tetapi faktor-faktor lain, misalkan tekanan maupun paksaan dari berbagai pihak dan lain-lain.

Keadaan di atas sangat bertentangan dengan sistim hukum acara pidana yang dianut oleh Indonesia, yang saat ini sementara  digunakan oleh Penyidik dan Jaksa Peneliti dalam penanganan perkara Mokrianus Lay. Oleh karena itu, yang harus digunakan adalah murni HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA. Petunjuk yang diberikan harus dipenuhi, petunjuk yang telah beredar luas di masyarakat tidak mungkin disederhanakan dengan cara dihilangkan agar berkas perkara Mokrianus Lay segera dinyatakan lengkap, bila perlu segera ditahan pasca P-21 dan segera disidangkan.

Apalabila ini yang terjadi, maka Kepolisian dan Kejaksaan akan kehilangan marwah. Aparat penegak hukum pada dua lembaga tersebut, membuka diri dan mau saja untuk ditekan dan dipaksa agar MERUBAH HUKUM sesuai selera kelompok yang menekan dan mempunyai kepentingan lain selain penegakan hukum yang fair dan adil.

Baca Juga :  Mokrianus Lay Diperiksa 3 Jam Sebagai Tersangka & Tak Ditahan, PH Apresiasi Polda NTT

Padahal, dalam proses hukum acara pidana, yang dicari adalah kebenaran materiel bukan kebenaran yang dibuat-buat karena tekanan dan paksaan. Fakta hukum yang sangat menentukan juga terdapat dalam penanganan perkara ini, yakni sesuai dengan putusan perkara perceraian antara Mokrianus Lay dan Ferry Anggi Widodo, hak asuh terhadap dua orang anak ada pada Mokrianus Lay, sehingga proses hukum yang penuh tekanan terhadap Mokrinaus Lay akan menabrak asas kepentingan terbaik bagi anak yang dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan anak, yang juga merupakan Undang-Undang yang dijadikan dasar untuk menetapkan Mokrianus Lay sebagai Tersangka oleh Penyidik Polda NTT.

Keadaan awal yang melekat dalam penanganan perkara penelantaran ini telah berubah. Dahulu, Mokrianus Lay dengan gampangnya ditetapkan sebagai tersangka karena sesuai hukum positif yang ada, anak yang berusia 12 tahun ke bawah diasuh oleh ibunya, namun setelah Mokrianus Lay menjadi tersangka, terbitlah putusan perceraian dari Pengadilan Negeri Kupang dan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang memberikan hak asuh kedua orang anak yang belum berusia 12 tahun itu kepada Penggugat sebagai ayah (Mokrianus Lay) karena adanya persoalan moral pada Tergugat yang akan mengganggu kepentingan terbaik dua orang anak (begitu kata putusan Pengadilan Tinggi Kupang).

Perlu diingat, bahwa 2 (dua) petunjuk dari Jaksa Peneliti kepada Penyidik telah beredar luas dalam masyarakat dalam berbagai pemberitaan di atas, sehingga apabila Penyidik kembali mengirimkan berkas perkara tanpa melengkapi petunjuk, maka atas nama profesionalisme pasti akan kami laporkan ke Mabes Polri. Sebaliknya, apabila berkas perkara dinyatakan P-21 oleh Jaksa Peneliti yang memberikan petunjuk itu tanpa pemenuhan petunjuk sebagaimana dibebankan kepada Penyidik, pasti akan kami laporkan juga di Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Praktisi Hukum Tantang Kejari Melidik Dugaan Tindak Pidana Korupsi Seleksi Dirut PDAM Kabupaten Kupang

Akhir kata, kami berharap penegakan hukum dalam kasus ini, terlepas dari faktor-faktor non hukum yang berakibat kriminalisasi kepada Mokrianus Imanuel Lay. Selain itu, marwah dan integritas dari Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT dipertaruhkan dalam kasus ini. Apakah lembaga penegakan hukum sekaliber Polda NTT dan Kejaksaan NTT mau saja diatur, ditekan dan dipaksa oleh Pelapor dan kelompok-kelompok tertentu yang harusnya setelah melaporkan dugaan tindak pidana ikut berperan aktif dalam proses pencarian kebenaran materiel dalam kasus itu bukan malahan menekan aparat penegak hukum agar bekerja sesuai selera mereka.

Hukum Acara bukan ajang warga negara memaksa dan menekan Aparat Penegak Hukum agar bertindak sesuai selera warga negara, hukum acara juga bukan ajang mengampangkan proses untuk mengkriminalisasi orang, tetapi hukum acara taat pada proses karena dengan ketaatan pada proses maka akan ditemukan kebenaran materiel.

Kupang, 06 November 2025
Hormat Kami,

Tim PH Mokrianus Imanule Lay

Rian Van Frits Kapitan, S.H., M.H

Andri Un Abon, S.H

Ardy WL Lejab, S.H

Ivan Cha Riri, S.H

Komentar


Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /var/www/kupangterkini.com/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/relatedpost.php on line 627

Berita Terbaru