Proyek IPA di Desa Niunbaun Tak Bermanfaat & Asal Jadi, Telan Uang Negara Rp 1,3 Miliar

Hukum & Kriminal568 Dilihat

OELAMASI – Para pelaksana proyek – proyek pembangunan di Kabupaten Kupang yang bekerja tidak sesuai spesifikasi bersiaplah.

Pasalnya, Kajari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan SH, MHum yang belum lama menjabat terus melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada proyek – proyek yang dinilai tidak ada asas manfaatnya bagi masyarakat dan dikerjakan asal jadi.

Pantauan Kupangterkini.com di lokasi, Kajari Yupiter Selan dengan didampingi Kasi Intel, Kirenius Tacoy SH, MH dan Kasi Pidsus Andrew Keya SH, MH melakukan Sidak di desa Niunbaun, Kecamatan Amabi Oefeto.

Baca Juga :  Lagi, Kajari Kupang Tangkap Buronan Rudapaksa Anak di TTS

Dimana pada tahun 2022 silam, telah dikerjakan proyek pembangunan instalasi pengelolaan air (IPA)/pembangunan Broncaptering/pembangunan sumur dalam terlindungi dengan menggunakan dana alokasi khusus (DAK) reguler dengan pagu Rp. 1.346.965.250 namun hasilnya tidak dirasakan masyarakat.

Menurut penuturan warga setempat yang menuntun jalan menuju lokasi bangunan, mengatakan bahwa air hanya sempat mengalir ketika masa percobaan.

Baca Juga :  Ketua Majelis Hakim Beri Semangat Keluarga Astrid

Namun setelahnya, air tidak pernah lagi dirasakan masyarakat desa Niunbaun hingga saat ini. “Kontraktornya pulang, airnya juga tidak mengalir lagi,” celetuk warga yang hadir.

Kajari Yupiter Selan yang mendengar hal tersebut cukup geram dan menyatakan akan mengusut tuntas proyek tersebut.

“Ini hanya merugikan dan membuang – buang uang negara tanpa asas manfaat, pelaksananya harus kooperatif,” ujarnya dengan nada tidak senang.

Baca Juga :  Pihak Christa Bilang, Albert RK Masih Berstatus Tersangka

Untuk diketahui, pemenang tender pada proyek tersebur adalah CV Blessing Water dengan alamat Jln. HR Koroh, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Untuk satuan kerja yakni, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kupang.

laporan : yandry imelson

Komentar