Kejati NTT Selesaikan 4 Perkara Melalui Restorative Justice, Total 50 Perkara Berakhir Damai

Hukum & Kriminal563 Dilihat

Perselisihan berujung pada penganiayaan ringan di mana tersangka memukul bahu korban, menarik rambut, hingga pukulan mengenai bagian mata kiri korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar pada wajah, luka lecet di punggung, serta bengkak di sekitar mata.

Berdasarkan Visum et Repertum RS Bhayangkara Kupang, luka korban dikategorikan akibat kekerasan benda tumpul. Kasus dihentikan setelah korban dan tersangka berdamai, korban menerima permintaan maaf serta keduanya sepakat melanjutkan hubungan dengan rencana pernikahan.

Ekspose dipimpin Langsung JAMPIDUM
Ekspose virtual ini dipimpin langsung oleh Dr Undang Mugopal, S.H, MHum SESJAMPIDUM sekaligus Plt Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM).

Baca Juga :  Jadi Narasumber Kegiatan PUPR, Kajati Soroti Anggaran Besar di Sektor Pendidikan & Kesehatan Sering Bermasalah

Dalam pemaparannya, masing-masing Kajari menyampaikan alasan penghentian penuntutan dengan pendekatan Restorative Justice, termasuk adanya perdamaian, kesepakatan damai, serta jaminan bahwa proses berjalan tanpa transaksi.

Baca Juga :  Proyek Sumur Bor di Desa Oenuntono Naik Lidik, Proyek Puskesmas Oesao & IPA Niunbaun Menyusul

Komitmen Kejati NTT, Humanis dan Selektif.
Kajati NTT, Zet Tadung Allo, SH, MH, menegaskan bahwa penghentian perkara melalui Restorative Justice dilakukan secara selektif dan penuh tanggung jawab.

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar