Lagi, Kajari Kupang Tangkap Buronan Rudapaksa Anak di TTS

Hukum & Kriminal2707 Dilihat

OELAMASI – Kejari Kabupaten Kupang melaksanakan pencarian dan penangkapan Buronan asal atas nama Sefanya Banao alias Sefa yang merupakan terpidana kasus persetubuhan anak.

Proses pencarian dan penangkapan buronan tersebut dilakukan oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang bekerjasama dengan Polsek Amanatun Selatan.

Buronan atas nama Sefanya Banao alias Sefa merupakan Terpidana atas kasus persetubuhan anak di bawah umur berdasarkan ‎Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 7/Pid.Sus/2021/PN Olm tanggal 2 Maret 2021 serta Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 42/PID/2021/PT KPG tanggal 20 April 2021 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3884 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 November 2021.

‎Sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3884 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 November 2021 yang menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa dan sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 42/PID/2021/PT KPG tanggal 20 April 2021, menyatakan Menerima permintaan Banding dari Terdakwa tersebut.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati NTT Tangkap DPO Kasus Pencabulan Anak di Kabupaten Kupang

Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi, tanggal 02 Maret 2021 Nomor 7/Pid.Sus/2021/PN Olm yang menyatakan Terdakwa SEFA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.

‎Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan serta ‎membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00

Informasi Kajari Kabupaten Kupang, Jupiter Selan SH, MHum melalui Kasi Intel Kirenius Tacoy SH, MH kronologi dari proses Pencarian dan Penangkapan tersebut yakni saat tim memperoleh informasi bahwa buronan tersebut terdeteksi berada di desa Kokoi, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Kemudian, Pada tanggal 09 Agustus 2025, pukul 08.00 Wita, tim bertolak dari Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menggunakan satu unit mobil mini bus untuk melakukan pencarian ke Desa Oenitas, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Setelah itu, Pada pukul 13.30 Wita, tim tiba di Polsek Oinlasi untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Selanjutnya, Pada pukul 13.40 Wita, tim bertolak ke lokasi sasaran yang berada di Desa Kokoi.

Baca Juga :  Replik JPU Tak Penting, PH Randy Tidak Ajukan Duplik

‎Lalu Pada pukul 14.05 Wita, tim tiba di lokasi sasaran, tepatnya pada rumah saudara atas nama Petrus Misa dan langsung diamankan tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Polsek Amanatun Selatan dan Pada pukul 14.55 Wita, tim bertolak dari Polsek Amanatun Selatan menuju Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Baca Juga :  Kecantol Judi Online, Pria di Kupang Aniaya Kekasihnya

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar