Sabung Ayam Digrebek Polisi, Amankan 12 Unit Motor & Para Pelaku Kabur

Hukum & Kriminal432 Dilihat

OELAMASI – Tim gabungan Polsek Fatuleu bersama Regu Dalmas Polres Kupang berhasil menggagalkan aktivitas judi sabung ayam di wilayah Lili, Kelurahan Camplong I, Kecamatan Fatuleu pada Sabtu (12/7) siang.

Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 12.00 WITA itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Fatuleu, Iptu Markus Tameno didampingi tiga anggota  Aipda Sahrir selaku Ka SPKT III, Aipda I Wayan Bagiartha selaku Bhabinkamtibmas dan Brigpol Yusrianus Nenohaifeto.

Operasi ini juga melibatkan lima personel Regu Piket Dalmas Polres Kupang yang dipimpin oleh Kanit Dalmas, Aiptu Adi Sumba.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ekor ayam jantan dan 12 unit sepeda motor milik para pelaku yang diduga kuat terlibat dalam kegiatan judi sabung ayam tersebut.

Meski sebagian besar pelaku berhasil melarikan diri saat petugas datang, bukti-bukti kuat telah diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Enam Tahun Buron, Pelaku Penganiaya TNI Bersama Istrinya Diciduk

Barang bukti kemudian diserahkan kepada Unit Reskrim Polres Kupang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan penggerebekan ini berakhir pada pukul 13.30 WITA dan berlangsung kondusif tanpa adanya perlawanan dari para pegiat judi sabung ayam.

Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, melalui Kapolsek Fatuleu, Iptu Markus Tameno, menegaskan komitmennya untuk terus menindak segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal, terlebih yang berdampak buruk bagi ketertiban umum. Kami imbau masyarakat agar menjauhi praktik perjudian dan segera melapor jika mengetahui aktivitas serupa,” tegasnya kepada kupangterkini.com.

Baca Juga :  Pencuri Ternak Sapi Kembali Beraksi

Polres Kupang melalui jajaran Polsek Fatuleu memastikan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan hukum guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Kupang.

laporan : yandry imelson

Komentar