Fransisco Bessi Bilang Tidak Semua Tanah Milik Keluarga Konay Disita Jaksa, Cuma 9 Hektar

Hukum & Kriminal2216 Dilihat

Selain itu, Fransisco menegaskan, tanah yang disita oleh Kejati NTT itu berada di sisi kiri jalan ke arah hotel Neo. Sedangkan tanah milik keluarga Konay, yang ada di sisi jalan lainnya sudah bersertifikat dengan putusan pengadilan yang berbeda-beda.

Baca Juga :  Penasehat Hukum Yakin Iban Medah Tak Bersalah

“Sehingga perlu digarisbawahi bahwa khusus yang 9 hektar ini di luar yang 60 hektar,” tegasnya.

Fransisco menambahkan, kliennya keluarga Konay telah memenangkan perkara tanah pagar panjang, melawan sejumlah pihak hingga ke tingkat PK di Mahkamah Agung.

Baca Juga :  Kajari Yupiter Selan Bersama Tim Tangkap Buronan Rudapaksa Anak

Dalam putusan PK Nomor: 1014 PK/Pdt/2021, tanggal 6 Desember 2021, Mahkamah Agung menegaskan bahwa tanah tersebut sah milik keluarga Konay.

Di sisi lain, kata Fransisco, Pengadilan Negeri Kupang pun mengakui atau menolak gugatan Pemkab Kupang yang berperkara melawan keluarga Konay. Pengadilan memerintahkan kepada Pemkab Kupang untuk melakukan ganti rugi.

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar