Begini Kronologi Lengkap Rangkaian Perbuatan AKBP Fajar, Penikmat Michat Hingga Video Vulgar

Hukum & Kriminal2366 Dilihat

Setelah itu, Terdakwa menyuruh Anak korban mandi dan mengenakan dress warna Hitam selanjutnya Terdakwa menunjukan kepada anak korban tontonan yang ada di Laptop berisikan permainan/game porno animasi atau kartun seorang pria dewasa berhubungan badan dengan bayi.

Lalu sekitar lima menit menonton, kemudian Terdakwa menyuruh Anak korban berbaring bersama Terdakwa di tempat tidur.

Selanjutnya Terdakwa membuka celana dan baju dress yang dikenakan Anak korban, setelah itu Terdakwa mulai melakulan hubungan intim bersama anak korban.

Berdasarkan copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 18/TL/RN/2012 tanggal 10 Januari 2012 yang ditandatangani oleh Drs. Herman Lilo selaku Kepala Dinas Kependudukan dan KB Kabupaten Rote Ndao menyatakan bahwa anak korban WAF lahir pada tanggal 10 Januari 2012, sehingga pada saat Terdakwa melakukan persetubuhan dengan anak korban baru berusia tiga belas tahun.

Baca Juga :  Masih Belum Lengkap, Berkas Ira Ua Dikembalikan Jaksa

Akibat perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Anak korban WAF tersebut, menyebabkan robekan pada selaput dara, Hal ini sesuai dengan hasil Visum et Repertum No. Pol : R/199/III/S/ 2025/RSB/KPG tanggal 05 Maret 2025 yang ditandatangani oleh dr. Gregorius Agung Kua, dokter pada Rumah Sakit Bahyangkara Kupang.

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar