Begini Kronologi Lengkap Rangkaian Perbuatan AKBP Fajar, Penikmat Michat Hingga Video Vulgar

Hukum & Kriminal2397 Dilihat

Akibat perbuatan persetubuhan antara Terdakwa dengan anak korban MAN menyebabkan robekan pada selaput dara, berdasarkan hasil Visum et Repertum No. Pol: R/220/III/2025/RSB/KPG tanggal 14 Maret 2025 yang ditandatangani oleh dr. Tiara M. Sarambu, Dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Kupang.

Berdasarkan perhitungan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan total nilai kewajaran sebesar Rp. 159.416.000 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Nomor A.0234.R/KEP/SMP-LPSK/VI TAHUN 2025 tanggal 03 Juni 2025 tentang Penilaian Ganti Rugi terhadap anak korban MAN mengajukan permohonan Restitusi Nomor : 5736/P.BPP-LPSK/III/2025 terhadap Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) atas Ganti Kerugian yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana dengan perincian anti Kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan meliputi.

Biaya transportasi selama proses hukum Rp895.000, biaya konsumsi selama proses hukum Rp845.000, pengeluaran lainnya Rp215.000, kehilangan penghasilan yang dialami orangtua korban Rp12.000.000, serta ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana Rp145.451.000 serta penggantian biaya perawatan medis Rp10.000

Baca Juga :  Berkas Pembunuh Astrid dan Lael Masuk Kejaksaan Lagi

Berikutnya, pada 25 Januari 2025, Terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja menghubungi anak saksi MAN melalui aplikasi Michat dan minta dicarikan anak perempuan yang dibawah umur untuk disetubuhi.

Baca Juga :  Kabur Saat Ditinggal ke Loket Pendaftaran

Atas permintaan Terdakwa tersebut kemudian anak saksi MAN mengirimkan foto anak korban WAF.

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar