Mikhael Feka Sebut Masih Banyak Orang yang Mumpuni Duduki Jabatan Erikh Mella Terdakwa KDRT

Hukum & Kriminal1183 Dilihat

KUPANG – Saat ini, kasus Erikh Benydikta Mella terdakwa KDRT yang menewaskan almarhumah Linda Maria Brand sedang berproses di Pengadilan Negeri Kupang. Namun, kabar terbaru Gubernur NTT segera melantik 15 pejabat tinggi Pemprov NTT dan terdakwa Erikh masuk dua besar calon kepala biro umum.

Menurut pendapat ahli hukum pidana, Mikhael Feka SH, MH yang dihubungi kupangterkini.com menyatakan bahwa memang belum pasti terdakwa Erikh Mella dilantik. “Kita harapkan agar gubernur jangan sampai memilih orang yang sedang menghadapi proses hukum,” ungkapnya melalui pesan singkat Selasa (6/5/2025).

Lebih lanjut, ia katakan bahwa masih ada orang lain yang bisa dan mumpuni menduduki jabatan tersebut. “Masih ada orang yang mumpuni untuk menduduki jabatan tersebut,” tambahnya.

Baca Juga :  Randy Bajideh Mulai Jalani Persidangan

Untuk itu ia berpendapat bahwa seharusnya tidak membebani terdakwa Erikh dengan tugas kedinasan tersebut. “Menurut saya, jangan membebani yang bersangkutan dengan tugas kedinasan yang berat, nanti tidak maksimal karena dia harus menghadapi persidangan yang cukup berat juga,” urainya.

“Memang dari segi hukum selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap itu boleh, tetapi dari segi moral dan etika harusnya tidak boleh. Saya harapkan Gubernur selaku penentu terakhir tidak melantik orang yang sedang bermasalah secara hukum walaupun belum ada putusan inkrach, sebab apabila ia terbukti bersalah maka akan dilakukan proses lagi dan tidak efektif,” tandas Mikhael.

Baca Juga :  Tak Penuhi Petunjuk Jaksa, Berkas Kasus Astrid Dan Lael Dikembalikan

Sementara itu, penasehat hukum keluarga almarhumah Linda Maria Brand, Ricky Brand ketika diminta pendapatnya tentang rilis Erikh Benydikta Mella sebagai calon Kepala Biro Umum Setda Provinsi NTT,  menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 88 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Jo. Pasal 276 huruf c  Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS Jo. Pasal 280 Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PP No. 11 Tahun 2017  Tentang Manajemen PNS, maka seharusnya ASN Erikh Benydikta Mella yang berstatus sebagai terdakwa dalam perkara pidana nomor 33/Pid.Sus/2008/PN Kpg, diberhentikan sementaraoleh Gubernur NTT. Terhitung sejak Erikh Mella ditahan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang pada tanggal 14 April 2025.
Dan, yang bersangkutan pun seharusnya tidak diloloskan dan dirilis sebagai calon nomor 2 Kepala Biro Umum Setda Provinsi NTT.

Baca Juga :  Saul Manafe Minta Ira Dihukum Mati

“Tindakan tegas Gubernur NTT diperlukan agar tidak terjadi keriuhan seperti yang terjadi pada saat yang bersangkutan dalam status  sebagai tersangka dilantik sebagai Plt Kepala Biro Umum pada tahun 2022. Sekaligus untuk mencegah pandangan seolah Gubernur NTT tidak konsisten dengan pernyataannya kepada media yaitu akan memberhentikan Erikh Benydikta Mella,” tutupnya.

laporan : yandry imelson

 

Komentar