Polda NTT Amankan 5.927 Bungkus Rokok Ilegal

Hukum & Kriminal1390 Dilihat

Selanjutnya, barang bukti hasil operasi telah diserahkan ke Bea Cukai Labuan Bajo sebanyak 870 bungkus dan Bea Cukai Kota Kupang sebanyak 4.050 bungkus untuk proses lebih lanjut.

Kompol Yan Kristian Ratu menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus bekerja sama dengan Bea Cukai untuk menindak tegas peredaran rokok ilegal di wilayah NTT.

“Kami akan terus melakukan koordinasi dengan Bea Cukai guna memberantas peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya membeli produk yang memiliki izin resmi dan tidak terlibat dalam perdagangan barang ilegal,” tambahnya.

Baca Juga :  Pasal Ancaman Ira, Wakili Keadilan Bagi Dua Korban

Polda NTT berkomitmen untuk terus menindak tegas pelanggaran hukum terkait perdagangan barang ilegal demi melindungi kepentingan masyarakat dan negara.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya indikasi peredaran rokok tanpa izin di wilayahnya,” tandasnya.

Baca Juga :  Keluarga Harap, Putusan Hakim Sama Dengan Tuntutan Jaksa

laporan : yandry imelson

Komentar