Tipidter Polres Kupang Tahap II Kasus Tambang Ilegal Pemilik Koperasi Pah Meto

Hukum & Kriminal3153 Dilihat

Sebelumnya, pada bulan Desember 2024 lalu, Polres Kupang telah mengungkap kasus penambangan ilegal yang melibatkan Koperasi Pah Meto Berdikari di Desa Toobaun.

Kapolres Kupang saat itu mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan tersebut melanggar hukum karena dilakukan tanpa izin yang sah.

Kedua tersangka juga pernah melakukan praperadilan penyidik Polres Kupang atas penetapan tersangka  yang dilakukan penyidik, namun ditolak secara keseluruhan oleh hakim pengadilan negeri Kabupaten Kupang.

Baca Juga :  Polres Kupang di Praperadilan, PH Bilang Penetapan Tersangka Tambang Ilegal Sudah Sempurna

Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo mengatakan bahwa pelimpahan ini dilakukan sesuai dengan komitmen Polres Kupang untuk menyelesaikan  semua kasus secara transparan dan berkeadilan.

Baca Juga :  Tak Mengaku & Menyesali Perbuatannya, Predator Anak Fajar Widyadharma Dituntut 20 Tahun

” Kami akan terus berkomitmen untuk menyelesaikan semua kasus yang dilaporkan di Polres Kupang diselesaikan secara transparan dan berkeadilan,” ungkapnya.

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, proses hukum terhadap kasus penambangan ilegal di Amarasi Barat memasuki tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Baca Juga :  Gegara Proyek Perumahan 2100, Wamen PU Dipanggil Jaksa

Penyerahan tahap II dipimpin Kanit Tipidter Polres Kupang, Ipda Rahmat Nampira didampingi anggota diterima langsung Kasi Pidum serta Kasi Intel Kejari Kabupaten Kupang.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar