Iptu Teos menjelaskan saat penggeledahan, dari tangan II, 18 didapati tiga paket klip plastik kecil berisikan serbuk kristal bening, diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam saku celana bagian depan sebelah kanan.
Kemudian dari H, petugas mendapati dua paket klip plastik kecil berisikan serbuk kristal bening, diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus satu lembar tisu.
Barang haram tersebut sempat dibuang H, 28 namun gerak geriknya dilihat petugas kepolisian sehingga dapat di temukan kembali.
“Dari tangan para terduga pelaku, kami berhasil menyita lima paket kecil sabu siap edar dengan berat bruto 0.80 gram,” jelasnya.
Lanjutnya, berdasarkan hasil pendalaman mengungkap bahwa II (18) mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang di Bima yang belum diketahui identitasnya.
Terduga pelaku membeli narkotika tersebut sudah empat kali dengan harga Rp 1.8 juta setiap transaksi.
Narkotika tersebut kemudian dibagi ke dalam beberapa paket klip plastik kecil untuk dijual kembali dengan harga Rp 500 ribu per paket.
Komentar