Curi HP, Pemuda di Mabar Ditangkap Polisi

Hukum & Kriminal249 Dilihat

“Pelaku mengambil kesempatan saat korban tengah tertidur. Namun dari dua unit handphone yang ada, pelaku hanya mencuri satu unit handphone,” jelasnya.

Setelah menerima laporan korban ke SPKT Polres Manggarai Barat, lanjut AKP Lufthi, Tim Resmob Komodo langsung melakukan penyelidikan. Keberadaan pelaku baru diketahui setelah tiga bulan kejadian.

“Pelaku kita amankan saat berada di kediaman orang tuanya, yang mana pelaku langsung mengakui perbuatannya setelah diinterogasi petugas,” ungkapnya.

Setelah Diamankan, Efren langsung dibawa ke Mapolres Manggarai Barat. Saat didalami, polisi mendapati fakta bahwa pelaku bukan kali pertama terjerat kasus pidana.

“Ternyata, pelaku baru saja menghirup udara bebas pada tahun 2022 lalu setelah menjalani hukuman atas kasus pencurian,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Kupang Digugat Warganya

Selain menangkap Efren, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo A60.

“Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Unit Tipidum Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga :  Penetapan Ira Ua Jadi Tersangka Oleh Polisi, Sudah Miliki Bukti Kuat

Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Komentar