Mahasiswa di Namosain Cabuli Bocah 14 Tahun

Hukum & Kriminal2475 Dilihat

KUPANG – Polsek Alak mengamankan RN, 21 seorang terduga pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Jumat (7/03).

Terduga RN diamankan Buser Polsek Alak dalam keadaan mabuk miras di pesta Valentine.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R J H Manurung menjelaskan bahwa peristiwa tersebut pertama kali dilaporkan oleh EL, 69 yang merupakan Ayah dari korban.

Baca Juga :  Cabuli Anak Dibawah Umur, Tiga Orang Diciduk

“Berdasarkan dari laporan EL, bermula saat korban SL, 14 meminta ijin untuk menjemput ibunya di rumah keluarga, namun pada ketika istri pelapor tiba di rumah dan menanyakan keberadaan korban, pelapor menjawab bahwa korban belum pulang,” ucapnya kepada awak media.

Baca Juga :  Buntut Pemukulan Warga, Tujuh Orang Diperiksa Propam Polda NTT

Merasa kahwatir, keluarga Pelapor pergi untuk mencari Korban. Setelah Korban sampai di rumah, pelapor menyuruh istri nya untuk di bawah ke rumah untuk ditanyai kenapa baru pulang.

“Dari keterangan yang diberikan, korban mengaku telah mengalami tindakan pencabulan oleh seorang laki laki yang tidak di ketahui namanya oleh Pelapor tetapi istri Pelapor mengetahui orang tua dari pelaku”, ungkap Kapolresta.

Baca Juga :  Dorong Polda NTT, Pakai Pasal 340 untuk Pembunuh Ibu dan anak

Setelah melakukan penyelidikan, diketahuilah pelaku berinisial RN yang merupakan warga Kelurahan Namosain.

Komentar