Sekarang berhasil diamankan dan telah resmi ditahan di Mapolsek Alak untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut.
RN diketahui merupakan seorang mahasiswa, saat kejadian diduga masih dalam pengaruh alkohol setelah mengikuti pesta minuman keras dalam perayaan Valentine.
Kapolresta menegaskan bahwa kasus ini ditangani dengan serius karena masuk dalam kategori kejahatan terhadap perlindungan anak.
Polisi memastikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak sesuai dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
“Kami ingin menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dan kami tidak akan mentoleransi tindakan yang merugikan masa depan anak-anak,” tegas Kapolresta.
Dengan adanya kasus tersebut, kepolisian berharap masyarakat semakin peduli terhadap keamanan anak-anak dan lebih memperhatikan lingkungan sekitar guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat terlebih khusus orang tua supaya lebih waspada dan selalu mengawasi aktivitas anak-anak dan apabila terjadi lagi kasus serupa untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib, agar cepat ditindak lanjuti dan pelaku-pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal” tandasnya.
laporan : yandry imelson
Komentar