Mahasiswa di Namosain Cabuli Bocah 14 Tahun

Hukum & Kriminal4193 Dilihat

KUPANG – Polsek Alak mengamankan RN, 21 seorang terduga pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Jumat (7/03).

Terduga RN diamankan Buser Polsek Alak dalam keadaan mabuk miras di pesta Valentine.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R J H Manurung menjelaskan bahwa peristiwa tersebut pertama kali dilaporkan oleh EL, 69 yang merupakan Ayah dari korban.

Baca Juga :  YM Anggota DPRD Dituding Lakukan Kekerasan Seksual, Kuasa Hukumnya Bilang Lapor ke Pihak Berwajib

“Berdasarkan dari laporan EL, bermula saat korban SL, 14 meminta ijin untuk menjemput ibunya di rumah keluarga, namun pada ketika istri pelapor tiba di rumah dan menanyakan keberadaan korban, pelapor menjawab bahwa korban belum pulang,” ucapnya kepada awak media.

Baca Juga :  Wujud Toleransi, PSMTI Berbagi Kasih & Buka Puasa Bersama di Masjid Al Faidah

Merasa kahwatir, keluarga Pelapor pergi untuk mencari Korban. Setelah Korban sampai di rumah, pelapor menyuruh istri nya untuk di bawah ke rumah untuk ditanyai kenapa baru pulang.

“Dari keterangan yang diberikan, korban mengaku telah mengalami tindakan pencabulan oleh seorang laki laki yang tidak di ketahui namanya oleh Pelapor tetapi istri Pelapor mengetahui orang tua dari pelaku”, ungkap Kapolresta.

Baca Juga :  Majelis Hakim Sebut Ira Berbelit - Belit

Setelah melakukan penyelidikan, diketahuilah pelaku berinisial RN yang merupakan warga Kelurahan Namosain.

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar