Bobol Rumah Tetangga, Pemuda 19 Tahun Diciduk

Hukum & Kriminal5091 Dilihat

“Sementara barang lainnya yang dicuri dari rumah korban diantaranya, 1 unit kompresor dan 1 buah martil berukuran 10 Kg sudah dijual oleh Echan kepada seorang penadah yang saat ini masih kita selidiki.

Baca Juga :  Majelis Hakim Kasus Sebastian Bokol Diminta Nyatakan Dakwaan JPU Cacat Formil

Kini, Echan (19) telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum Tipidum Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Terduga pelaku sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terduga pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tandasnya.

Baca Juga :  PH Apresiasi Komitmen Kejari Kota Kupang pada Hukum, Harapkan Evaluasi Penahanan Mokrianus Lay

laporan : yandry imelson

Komentar