Kapolres Kupang, AKBP AA Gde Anom Wirata pimpin upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap dua personilnya. Dua personil yang terkena PTDH yakni Bripka Iwan Susianto dan Briptu Triara Putri Taslim.
Bripka Ivan Susianto diberhentikan berdasarkan surat Keputusan Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga nomor Kep/572/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024, dengan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sedangkan Briptu Triara Putri Taslim dengan surat keputusan nomor Kep/620/XI/2024 tanggal 18 November 2024 dengan pelanggaran Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 huruf c Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Meski tidak dihadiri kedua personil yang dipecat tersebut, upacara tetap dilaksanakan dengan mencoret foto dua personil bersangkutan. Dalam upacara tersebut, Kapolres Kupang menegaskan pentingnya memahami dan menghayati makna Tribrata dan Catur Prasetya dalam setiap tindakan sebagai anggota Polri.
“Sebagai abdi negara, kita harus senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya. Dengan memahami jati diri dan mendekatkan diri kepada Tuhan, kita dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas,” ucapnya, kupangterkini.com Senin (6/1/25).
Pada akhir amanatnya, Kapolres Kupang mengajak seluruh personil untuk tidak meniru perilaku kedua personil yang dikenai PTDH. “Perbuatan seorang personil Polri yang melanggar aturan dapat merusak citra dan nama baik institusi Polri. Oleh karena itu, mari kita jaga kehormatan dan integritas kita sebagai anggota Polri,” pungkasnya
laporan : yandry imelson
Komentar