Guru SD Cabuli Tujuh Muridnya

Hukum & Kriminal1347 Dilihat

ENDE – Seorang guru, sudah sewajibnya menjadi orangtua bagi siswa/siswi disekolah. Namun, hal ini tidak berlaku bagi BB alias Carles, guru SD di kecamatan Wolowaru yang melakukan pencabulan terhadap tujuh orang murid.

Kasat reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman menyatakan bahwa pencabulan yang dilakukan Carles dimulai semenjak November 2022 hingga 18 April 2023 terhadap tujuh korban yang masih dibawah umur. “Kejadian tersebut terjadi di dalam ruang guru saat jam sekolah, pukul 07.00 Wita sebelum guru – guru yang lain datang ke sekolah dan dilanjutkan sekitar pukul 15.00 Wita,” ucapnya saat dikonfirmasi kupangterkini.com Sabtu (15/4/23).

Tersangka melakukan aksinya dengan melakukan tipu muslihat yakni memanggil korban untuk membersihkan ruang guru. “Lalu tersangka melakukan perbuatan bejatnya kepada korban,” tambahnya.

Selain itu, tipu nuslihat lainnya yakni tersangka mengatakan kepada korban bahwa ia bermimpi melihat ada benjolan pada tubuh korban. “Sehingga tersangka membuka baju korban dan melakukan aksinya, tersangka juga mengatakan kepada korban bahwa ia memiliki penyakit yang bisa sembuh setelah mencabuli korban,” lanjutnya.

Baca Juga :   Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Tersangka sendiri melakukan aksinya karena termotifasi menonton film porno di handphone. Aksi yang dilakukan tersangka kepada tujuh orang anak dibawah umur ini ada yang paling banyak sampai tujuh kali. “Sementara beberapa ada yang tiga kali dan korban lain satu kali,” tandasnya.

Perbuatan tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP atau 82 ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP di ancam dengan pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca Juga :   PH Randy Belum Tentukan Sikap

laporan : yandry imelson

Komentar