Mantan Dirut Bank NTT Gugat Gubernur

Hukum & Kriminal1170 Dilihat

KUPANG – Merasa dirugikan, mantan direktur bank NTT, Izak Eduard Rihi menggugat gubernur serta bupati/walikota NTT ke Pengadilan Negeri Kupang. Hal ini karena dirinya merasa diberhentikan menjadi dirut secara tidak hormat dari jabatan tersebut.

Juru bicara Pengadilan Negeri Kupang, Murthada Moh Mberu, SH, MH ditemui kupangterkini.com Jumat (6/1/23) membenarkan hal tersebut. Ia katakan bahwa sesuai peraturan, kalau semua pihak hadir maka akan dilakukan mediasi.

“Karena ada pihak yang belum hadir kemarin maka ditunda, ini baru sekali panggil. Panggilan ketiga kalau tidak hadir baru kita lanjutkan,” jelasnya.

Murthada menambahkan bahwa karena pihaknya banyak dan seluruh NTT maka dikirim ke masing – masing kabupaten. “Jadi ditunda hingga 1 Februari 2023 dengan acara masih sidang pertama,” ucapnya.

Lebih lanjut, Murthada menyatakan bahwa pada dasarnya isi tuntutan Izak yakni menuntut hak – haknya. “Dia (Izak) tidak puas karena diberhentikan sepihak, karena ia menganggap sudah bekerja baik tapi pemegang saham menyatakan dia kerja belum bagus,” ungkapnya.

Baca Juga :   Ancaman PH Randy Tak Terbukti, Hadiri Persidangan

Untuk masalah detailnya, Murthada belum bisa membeberkan lebih lanjut. “Karena inikan baru sidang pertama, kita tidak bisa banyak bicara,” ujarnya menekankan fokus tuntutan Izak yakni mengenai hak – haknya.

Sementara itu, para tergugat termasuk gubernur telah hadir memenuhi panggilan tersebut melalui perwakilannya. “Kuasanya ada, perwakilan gubernur ada,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Komentar