Pemerintah Melegalkan Konversi Kendaraan Bermesin Bakar Menjadi Mesin Listrik

Nasional1342 Dilihat

SEBELUM pemerintah melegalkan konversi kendaraan bermesin bakar menjadi mesin listrik masyarakat sudah ramai, melegalkan sendiri konversi kendaraan mesin bakar menjadi mesin listrik.

Masyarakat secara individu maupun kelompok melakukan konversi kendaraan jadul ke listrik, baik itu sepeda motor maupun mobil. Nampaknya sah-sah saja, pemilik kendaraan hasil konversi sudah tidak perlu lagi berurusan dengan bensin dan oli.

Salah satu contoh pekerjaan konversi yang berhasil adalah yang dilakukan oleh captain pilot Vincent Raditiya. Capt.Vincent membeli satu mobil Honda Civic Wonder keluaran tahun 1984 seharga 13 juta rupiah dan ia mulai mengkonversi mobil bermesin bahan bakar minyak ini menjadi mesin listrik berbasis baterai dengan biaya sekitar seratusan juta rupiah lebih. Pekerjaan konversi dilakukan di garasi rumahnya dan dalam waktu tiga minggu, ia berhasil memiliki satu mobil listrik.

Ternyata keriangan pemilik kendaraan listrik hasil konversi tadi harus berhenti sementara, karena kendaraan listrik yang dimilikinya adalah kendaraan ilegal. Betapa tidak.Surat Tanda Kendaraan Bermotor ini masih STNK lama.Mestinya STNKnya adalah kendaraan listrik.Para konvertor atau disebut “builder”tidak menyadari hal ini termasuk pemilik kendaraan, pokoknya sudah punya kendaraan listrik.

Pemerintah menyadari pentingnya keamanan kendaraan listrik, utamanya hasil konversi. Mungkin salah satu bahaya yang dihindari adalah “kesetruum”. Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan mengeluarkan dua regulasi yang mengatur konversi, yaitu Peraturan Kemenhub No.65/2019 yang mengatur konversi sepeda motor BBM menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai; dan Permenhub No,15/2022 yang mengatur mengenai konversi mobil bermesin BBM menjadi mesin listrik berbasis baterai.

Dengan dua regulasi ini pemilik kendaraan listrik hasil konversi sudah dapat tertawa kembali karena sudah ada jalur legalisasi kendaran listrik mereka.

Seperti diketahui ada dua cara untuk memperoleh kendaraan listrik. Yaitu, membeli kendaraan listrik pabrikan dan mengkonversi kendaraan bensin yang dimiliki menjadi kendaraan listrik.

Kisaran harga mobil listrik pabrikan mulai dari 75 juta rupiah sampai 800 juta rupiah. Sedangkan harga sepeda motor listrik berkisar 35 juta rupiah keatas tergantung spesifikasi.Kalau harga kendaraan listrik pabrikan mahal mengapa tidak, kita konversi saja. Sepertinya orang muda seperti captain Vincent Aditiya berpotensi untuk urusan konversi dan masih banyak pengkonversi yang sudah membuktikan kebolehan mereka.Tetapi tunggu dulu, sekarang kita tidak bisa lagi bebas berkonversi.

Regulasi yang mengatur konversi kendaraan listrik ini menuai pro kontra. Disamping sisi baiknya ada permasalahan yang timbul dari regulasi ini. Para “builder” pribadi menuding bahwa pemerintah mematikan usaha kecil menengah(UMKM) yang bergiat dalam konversi mesin listrik.

Kementerian Perhubungan mengarahkan kegiatan konversi mesin kendaraan listrik pada bengkel bukan pada pribadi atau perorangan. Setiap bengkel yang akan melakukan kegitan konversi harus memiliki sertifikat dari kementerian perhubungan dan hasil pekerjaannya harus melalui suatu kegiatan yang namanya Uji Tipe, oleh unit pelaksana uji tipe dari Dirjen perhubungan Darat.Setelah proses ini, pemilik kendaraan akan memperoleh SRUT (Surat Registrasi Uji Tipe) kendaraan listrik hasil konversi. Dengan surat ini pemilik kendaraan dapat mengurus BPKB dan STNK kendaraan listriknya,itu berarti bahwa kendaraannya sudah legal.

Bengkel konversi wajib melaporkan hasil kerjanya kepada Dirjen Perhub. Darat dengan mencantumkan atau menyertakan datan BPKB/STNK kendaraan yg dikonversi,hasil pemeriksaan polisi atas fisik kendaraan, laporan pengujian atau sertifikat baterai berstandart nasional maupun internasional, diagram instalasi sistim penggerak motor listrik dan diagram kelistrikan, sertifikat bengkel konversi, gambar teknik, dan standar operasional prosedur pemasangan komponen konversi. Semua persyaratan ini dimaksudkan untuk menghindari konversi asal jadi yang akan menimbulkan bahaya bagi pengguna kendaraan.

Berkaitan dengan kendaraan listrik, juga telah diterbitkan Peraturan Presiden No.55/2019 tentang percepatan program kendaraan Bermotor listrik Berbasis Baterai(Battery Electric Vehicle) yang diundangkan pada 12 gustus 2019.Dalam peraturan ini disebutkan bahwa sepeda motor listrik yang dijual kepada masyarakat tidak perlu dengan baterai untuk menhindari haga mahal.Baterai untuk sepeda motor listrik cukup dengan metoda SWAB, yaitu menyewa baterai pada perusahaan tertentu, apabila baterai habis terpakai maka pengguna dapat mengganti dengan baterai baru pada tempat-tempat tukar sewa baterai.

Untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik di tanah air, PERPRES ini menunjuk Kementerian dan Pemerintah Daerah agar mulai menggunakan mobil listrik, sudah tentu akan menggunakan APBN dan APBD. Sepertinya pemerintah bertekad berdiri di depan sebagai pelopor pengguna kendaraan listrik secara banyak. Belum ada data resmi mengenai jumlah kendaraan bermotor plat merah di Indonesia, tetapi aparat pemerintah daerah pada level kabupaten, kota, kecamatan dan kelurahan/desa akan menjadi prioitas untuk menggunakan kendaraan listrik, entah itu sepeda motor atau mobil.

Pemerintah menargetkan 80% orang Indonesia akan menggunakan kendaraan listrik pada tahun 2030.
Jikalau pemerintah menginginkan percepatan penggunaan kendaraan listrik di tanah air, sepatutnya para konvertor atau builder pribadi/perorangan diikut sertakan, tidak hanya berkonsentrasi pada bengkel. Dengan kata lain pendekatan usaha kecil menengah perlu dilakukan.

Beberapa media online memberitakan, total jumlah kendaraan bermotor di Indonesia sampai tahun 2022 tembus angka 149, 7juta unit dari angka 136 juta lebih pada tahun 2020.

Mari berandai-andai. Seandainya kampanye percepatan penggunaan kendaraan listrik di tanaah air berhasil, dan katakanlah ada sekitar 10% saja dari jumlah pemilik kendaraan yang ada pada tahun 2022, memilih untuk menkonversi kendaraannya, itu berarti ada sekitar 14 juta kendaraan bermesin bbm yang akan di konversi ke listrik. Bukankah jumlah tersebut merupakan jumlah yg cukup banyak menyita waktu dan perhatian para konvertor? Disamping itu secara langsung akan memajukan UMKM yang bergerak dalam dunia usaha otomotif/ permesinan.(***)

paul amalo / kupangterkini.com

Baca Juga :   Jokowi Minta PROJO Gali Kehendak Rakyat Jelang Pilpres
Baca Juga :   Waspadai Potensi Siklon Tropis April – Mei

Komentar