Masih Belum Lengkap, Berkas Ira Ua Dikembalikan Jaksa

Hukum & Kriminal1752 Dilihat

KUPANG – Berkas perkara Irawaty Astana Dewi Ua dinyatakan belum lengkap oleh jaksa. Berkas perkara pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Maccabee tersebut dikembalikan kepada penyidik Polda NTT untuk dilengkapi.

Asipidum Kejati NTT, Muhammad Ihsan SH kepada awak media Kamis (21/7/22) menjelaskan bahwa ada syarat formil maupun materil yang belum lengkap. “Berkas ini belum lengkap maka kita meminta kepada penyidik untuk melengkapi apa saja yang menurut kita kurang,” ucapnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya juga terus mengamati fakta – fakta hukum pada persidangan Randy. “Karena yang kita junctokan pasal 55 bersama – sama, jadi kita berkeyakinan Randy tidak sendiri melakukan,” tambahnya.

Muhammad mengharapkan penyidik menyelesaikan berkasnya sesuai dengan waktu yang ditentukan yakni dua minggu. “Tetapi kita menyatakan lengkap ini sesuai dengan bukti – bukti yang ada,” tandasnya.

Sementara itu, Kajati NTT, Hutama Wisnu SH, MH menyatakan bahwa sampai saat ini berkas perkara Ira Ua belum lengkap. “Sehingga berkasnya dikembalikan, karena kita dalam melaksanakan penuntutan harus memiliki dua alat bukti yang cukup,” tegasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Berkas Lengkap, Ira Ua Segera Disidang
Baca Juga :   Keluarga Korban Berharap Tinus Perko Dihukum Mati

Komentar